ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda mulai menyiapkan pengembangan sistem transportasi yang lebih terintegrasi melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Pengembangan tersebut mencakup transportasi darat, sungai, laut, hingga udara guna mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan kota di masa mendatang.
Dalam RTRW terbaru, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas jaringan prasarana transportasi yang terpadu antara jalur darat, laut, dan udara.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan pelayanan kota dan pengembangan ekonomi regional.
Jalan Strategis dan Tol Jadi Penghubung Utama
Salah satu fokus dalam RTRW ialah pengembangan jaringan jalan utama yang menjadi penghubung antarwilayah di Samarinda.
Sejumlah jalan arteri primer seperti Jalan Juanda, Jalan KH Harun Nafsi, Jalan DI Panjaitan, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan Slamet Riyadi masuk dalam sistem jalan strategis kota.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan pengembangan Ring Road dan jalan kolektor primer untuk memperkuat mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.
Tag



