ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan pengembangan jalan tol dan jaringan jalan strategis dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Rencana tersebut tercantum dalam Pasal 14 yang mengatur sistem jaringan jalan sebagai bagian dari sistem jaringan transportasi kota untuk mendukung konektivitas wilayah dan mobilitas masyarakat dalam jangka panjang.
Dalam dokumen RTRW disebutkan sistem jaringan jalan terdiri atas jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, dan jembatan.
Jalan umum sendiri terbagi menjadi jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
Tiga Ruas Tol Tercantum dalam Dokumen RTRW
Untuk jalan tol, RTRW mencantumkan tiga jalur utama yakni Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, Jalan Tol Samarinda–Bontang, dan Jalan Tol Samarinda–Tenggarong.
Namun, dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa rencana Jalan Tol Samarinda–Bontang dan Jalan Tol Samarinda–Tenggarong masih bersifat indikatif. Perwujudannya akan mengikuti kebijakan dan ketentuan sektor terkait yang membidangi pembangunan jalan tol.
Selain jalan tol, RTRW Samarinda juga memuat sejumlah jalur ring road yang menjadi bagian dari jaringan jalan kolektor primer.
Beberapa ruas yang tercantum antara lain Ring Road I, Ring Road II, Ring Road III, hingga Ring Road IV yang menghubungkan sejumlah kawasan strategis di Kota Samarinda.
Dokumen RTRW juga mencantumkan pengembangan akses menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, kawasan Palaran, Muara Jawa, hingga sejumlah jalur penghubung menuju wilayah penyangga lainnya.
Sejumlah Jalan Strategis Masuk Sistem Transportasi Kota
Selain jalan tol dan ring road, RTRW juga menetapkan sejumlah ruas jalan utama sebagai bagian dari jaringan jalan arteri primer.
Beberapa di antaranya meliputi Jalan Juanda, Jalan KH Harun Nafsi, Jalan AW Syahrani, Jalan Slamet Riyadi, Jalan M Noor, Jalan Antasari, hingga Jalan Yos Sudarso yang menjadi akses menuju Pelabuhan Samarinda.
Dokumen tersebut juga mencantumkan sejumlah jalan kolektor primer yang berfungsi menghubungkan berbagai kawasan di Samarinda, termasuk akses menuju Bandara APT Pranoto, kawasan Samarinda Seberang, hingga wilayah penyangga lainnya.
RTRW Kota Samarinda menjadi acuan pembangunan wilayah hingga tahun 2042, termasuk dalam pengembangan transportasi, jaringan jalan, dan infrastruktur pendukung lainnya guna menunjang konektivitas antarwilayah di Kota Samarinda dan sekitarnya. (sal)




