Apabila dalam RPH diputuskan bahwa sengketa Pilkada Kukar 2024 berlanjut, maka sidang pemeriksaan pokok perkara akan digelar pada 14–28 Februari 2025.
Pada tahap ini, pihak termohon dapat menghadirkan saksi maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa kabupaten/kota.
Saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, dengan syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun, semua ini tergantung keputusan RPH. Keputusan tersebut akan menjadi dasar apakah perkara akan dilanjutkan atau tidak. Jika berlanjut, maka proses pemeriksaan akan berlanjut hingga putusan akhir pada 7 Maret 2025,” tambah Wiwin.
Saat ini, KPU Kukar tetap menunggu keputusan dari RPH sambil mengikuti perkembangan sidang sengketa dari beberapa daerah lainnya.
Hasil RPH akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah penyelesaian sengketa Pilkada Kukar 2024. (adv)
Tag