Advertorial

RPH Jadi Penentu Kelanjutan Gugatan Pilkada Kukar di MK

Rabu, 5 Maret 2025 11:41

Kantor KPU KUkar/ IST

ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 5–10 Februari 2025 untuk menentukan kelanjutan perkara sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.

Dalam RPH ini, hakim akan memutuskan apakah gugatan yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok atau dihentikan.

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil RPH, yang akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.

RPH menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut atau dihentikan. Jika dihentikan (dismissal), artinya gugatan tidak diterima dan termohon dinyatakan menang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).

Wiwin menjelaskan bahwa sejauh ini KPU Kukar telah mengikuti seluruh tahapan sengketa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024.

Tahapan penyampaian jawaban dari pihak termohon dan tanggapan dari Bawaslu telah berlangsung sejak 16 Januari hingga 4 Februari 2025.

Tag

MORE