ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menggelontorkan anggaran Rp193,4 miliar dalam APBD Perubahan 2025 untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di Gedung Jantung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
Alokasi itu masuk dalam program Gratispol Kesehatan, yang sebelumnya difokuskan pada subsidi iuran BPJS Kesehatan Kelas III di APBD murni 2025.
Namun, di tengah kebutuhan fasilitas rumah sakit, dana besar juga digeser untuk belanja alkes.
Tambahan Dana Pokir Rp56,6 Miliar untuk Belanja Alkes
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan alokasi tersebut bukan satu-satunya.
Menurutnya, masih ada tambahan dari dana kegiatan aspirasi (pokok-pokok pikiran DPRD) senilai Rp56,6 miliar yang juga diarahkan ke belanja alkes.
“Kayaknya diluar Rp193 miliar. Jadi memang kebutuhan alkes sebenarnya mencapai Rp250 miliar,” kata Jaya saat ditemui Arusbawah.co di ruang kerjanya pada, Kamis (2/10/2025) sore.
Mekanisme Pengadaan Alkes Diambil Alih Dinkes Kaltim
Menurut Jaya, mekanisme pengadaan alkes tidak lagi sepenuhnya dikelola rumah sakit.
Karena bersumber dari APBD, semua belanja dilakukan oleh Dinkes Kaltim.
“Yang sekarang karena ini APBD, maka belanjanya ada di Dinas Kesehatan. Nanti kami tunjuk PPK, tapi tetap bekerja sama dengan rumah sakit seperti AWS atau Kanujoso. Karena sekarang posisi Dinas Kesehatan itu sebagai pengawas. Kalau dulu BLUD bisa belanja sendiri, sekarang semua harus lapor ke kami,” ujarnya.
Sistem Belanja Lewat SIRUP dan e-Katalog LKPP
Kemudian, sistem belanja dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) versi 6.
Vendor yang terdaftar otomatis muncul di sistem, lalu dievaluasi berdasarkan harga dan kapasitas distribusi.
Tag



