Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, untuk kasus gratifikasi.
Pernah Jadi Penguasa Politik Kukar
Sebelum tersandung kasus hukum, Rita Widyasari dikenal sebagai figur politik kuat di Kutai Kartanegara.
Namanya melejit setelah dua kali menang dalam Pilkada Kukar dengan perolehan suara dominan.
Hasil Pilkada Kukar 2010: Menang dengan 55 Persen Suara
Pada Pilkada Kukar 2010, pasangan Rita Widyasari – HM Ghufron Yusuf sukses meraih kemenangan dengan:
- 153.602 suara
- 55,45 persen
Pasangan ini unggul jauh dari lima pasangan lain yang ikut bertarung.
Rekap Pilkada Kukar 2010
- Rita Widyasari – Ghufron Yusuf: 153.602 suara (55,45%)
- Awang Ferdian Hidayat – Suko Buono: 47.683 suara (17,21%)
- Awang Dharma Bakti – Saiful Aduar: 31.706 suara (11,45%)
- Sugiyanto – Fathan Djoenaidi: 19.695 suara (7,11%)
- Edward – Syahrani: 18.668 suara (6,74%)
- Idrus – Agus Shali: 5.665 suara (2,04%)




