Arus Politik

Rita Widyasari Bebas

Rita Widyasari Bebas, Ingat Lagi Raihan Suaranya di Dua Edisi Pilkada Kukar

Informasi dihimpun, Rita bebas sejak September 2025

Kamis, 16 April 2026 12:28

Eks Bupati Kukar, Rita Widyasari saat menjalani pemeriksaan di KPK/ Foto: Rappler

Mantan Bupati Kukar Selesai Jalani Hukuman, Pernah Menang Telak di Pilkada 2010 dan 2015

ARUSBAWAH.CO -  Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, dikabarkan telah bebas usai menjalani masa hukuman dalam perkara gratifikasi yang menjeratnya sejak 2017.

Informasi yang dihimpun redaksi Arusbawah.co, Rita diketahui telah bebas sejak September 2025 dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Tangerang, Banten.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih ada proses hukum lain yang terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu masih melanjutkan penyidikan dua perkara lain yang berkaitan dengan Rita.

Dua perkara itu adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi oleh tiga korporasi 

“Betul, masih berproses,” tulis Budi melalui pesan WhatsApp kepada Arusbawah.co, hari ini. 

Kasus yang Menjerat Rita Widyasari

Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, untuk kasus gratifikasi. 

Tag

MORE