“Yang tidak lolos akhirnya datang mengadu satu per satu. Dicek ulang masalahnya apa. Sistemnya mungkin niatnya baik, tapi tanpa pendampingan bisa berdampak besar,” jelasnya.
Disperindag Akui Kendala Teknis
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Disperindag Samarinda Nurrahmani mengakui bahwa penerapan sistem digital terintegrasi ini masih menghadapi sejumlah kendala teknis.
Ia menjelaskan, pendaftaran kios memang dibuka sejak pukul 00.00 Wita, namun proses verifikasi baru berjalan sekitar pukul 09.00 Wita.
Dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 1.800 orang, gangguan teknis tidak dapat dihindari.
“Masalah yang muncul di antaranya NIK tidak sinkron, perbedaan data tanggal lahir, hingga dokumen pendukung yang tidak terbaca sistem,” katanya.
Meski demikian, Nurrahmani menegaskan bahwa hasil verifikasi aplikasi tidak bersifat final dan tidak otomatis menggugurkan hak pedagang lama.
“Yang kami prioritaskan adalah kondisi riil di lapangan. Administrasi hanya sebagai pendukung. Tidak ada pedagang lama yang langsung kehilangan haknya hanya karena sistem,” tegasnya.
Tag



