ARUSBAWAH.CO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk bisa naik 10 persen pada 2025 ini.
Demikian disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Purwadi Purwoharsojo.
Purwadi menilai kenaikan 10 persen itu adalah hal realistis untuk para pekerja di Bumi Etam.
Ia pun menjelaskan soal dasar usulan kenaikan 10 persen untuk UMP Kaltim 2025 ini.
“Kenaikan 10 persen ini mempertimbangkan inflasi yang mencapai 3 persen serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9 persen, yang meski sedikit menurun, masih cukup stabil. Dengan kenaikan ini, pekerja di Kaltim diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik,” kata Purwadi, Minggu (17/11/2024).
Dia lanjutkan, dengan kondisi saat ini, wajar jika pekerja minta adanya kenaikan upah yang layak.
Tag