Klaim semacam itu membutuhkan perhitungan produksi, cadangan, harga pasar, biaya investasi, jumlah penduduk, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan negara.
Akan tetapi, menolak angka fantastis bukan berarti menolak pertanyaan dasarnya.
Pengelolaan sumber daya alam memang harus diaudit secara lebih terbuka. Pemerintah harus menjelaskan penerima konsesi, pemilik manfaat akhir perusahaan, nilai royalti,
fasilitas pajak, pembagian keuntungan, dan dampaknya bagi daerah.
Pasal 33 tidak boleh hanya dibacakan dalam pidato kenegaraan, lalu dilupakan ketika izin dibagikan.
LHKPN Jangan Menjadi Etalase Kekayaan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dirancang sebagai instrumen pencegahan korupsi. Pejabat diwajibkan melaporkan aset, utang, surat
berharga, kendaraan, tanah, bangunan, dan kekayaan lainnya.
Namun, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah pejabat telah melapor. Pertanyaannya adalah apakah laporan itu benar-benar diperiksa.
Jika seseorang masuk ke pemerintahan dengan kekayaan tertentu, kemudian hartanya meningkat sangat besar dalam waktu singkat, negara harus mampu menjelaskan
apakah kenaikan tersebut berasal dari pendapatan sah, investasi, warisan, utang, keuntungan perusahaan, atau sumber lain.
Lonjakan kekayaan bukan bukti otomatis terjadinya korupsi. Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.
Namun, lonjakan yang tidak sejalan dengan penghasilan sah merupakan indikator risiko yang layak diperiksa.
Jika LHKPN hanya menjadi tempat menyimpan angka kekayaan tanpa analisis, verifikasi, klarifikasi, dan tindak lanjut, maka ia berubah menjadi museum kekayaan pejabat.
KPK seharusnya secara berkala menjelaskan berapa banyak laporan berisiko tinggi yang diperiksa, berapa yang diklarifikasi, dan berapa yang diteruskan kepada
penindakan atau otoritas pajak.
Transparansi ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan
Indonesia menyebut dirinya negara hukum. Artinya, kekuasaan presiden, menteri, parlemen, polisi, kejaksaan, dan lembaga lain harus dibatasi aturan.
Negara berubah menyerupai negara preman ketika ancaman lebih dominan daripada prosedur, ketika hukum digunakan secara selektif, dan ketika kritik dijawab dengan intimidasi.
Premanisme negara bukan terletak pada keberadaan pajak atau sanksi hukum. Premanisme muncul ketika negara menuntut kepatuhan tanpa memberikan keadilan.
Rakyat kecil diburu karena tunggakan. Usaha kecil kesulitan memperoleh kredit. Rekening dapat dibatasi. Perizinan rumit. Namun, pada saat yang sama, pemodal besar
dapat memperoleh restrukturisasi, insentif, konsesi, dan akses langsung kepada pengambil keputusan.
Hukum yang hanya keras kepada yang lemah bukan hukum. Ia adalah kekuasaan yang memakai seragam hukum.
Negara hukum juga membutuhkan kepastian. Masa jabatan, batas kewenangan, konflik kepentingan, dan pengangkatan pejabat harus diatur secara objektif.
Tidak boleh ada ruang terlalu luas bagi seorang penguasa untuk memperpanjang jabatan, membentuk lembaga, atau membagikan posisi hanya berdasarkan kedekatan.
Semakin sedikit pembatasan terhadap presiden, semakin besar kemungkinan negara berubah menjadi pemerintahan personal.
Tipu Daya Hilirisasi
Pemerintah sering mengangkat hilirisasi sebagai tanda kebangkitan ekonomi. Secara teori, hilirisasi memang penting. Negara tidak boleh terus-menerus mengekspor bahan
mentah.
Indonesia perlu meningkatkan nilai tambah, membangun industri manufaktur, mengembangkan teknologi, dan menciptakan pekerjaan berkualitas.
Namun, hilirisasi tidak boleh dinilai hanya berdasarkan nilai ekspor atau jumlah smelter.
Pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa pemilik industri tersebut?
Berapa keuntungan yang tinggal di Indonesia? Berapa banyak tenaga kerja lokal memperoleh keahlian baru? Apakah terjadi transfer teknologi? Apakah UMKM terhubung dalam rantai pasok? Berapa besar kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat?
Jika bahan mentah diproses oleh perusahaan besar menggunakan mesin impor, modal asing, energi murah, dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, maka
hilirisasi hanya mengubah bentuk ekstraksi.
Ia bukan industrialisasi rakyat. Ia adalah ekstraksi yang memakai pakaian pabrik.
Hilirisasi yang sehat harus melahirkan industri turunan, riset, universitas kuat, perusahaan lokal, koperasi, UMKM pemasok, dan tenaga kerja terampil. Tanpa itu,
Indonesia hanya menjadi lokasi produksi murah.
Istana dan Para Penjilat
Setiap penguasa mempunyai bahaya yang sama, yaitu dikelilingi orang-orang yang hanya mengatakan apa yang ingin didengar.
Dalam teori organisasi, sistem yang membungkam kritik akan kehilangan kemampuan memperbaiki diri. Informasi buruk tidak sampai kepada pemimpin (Longenecker dkk., 1999) . Data dipilih. Kegagalan disebut keberhasilan. Program yang bermasalah dipuji sebagai terobosan.
Pemimpin akhirnya hidup dalam gelembung.
Menteri, penasihat, staf, dan komisaris merasa tugasnya bukan menyampaikan kenyataan, tetapi menyenangkan presiden.
Kritik dianggap tidak loyal. Pengunduran diri dianggap pengkhianatan. Jabatan menjadi lebih penting daripada integritas.
Padahal, kesetiaan pejabat seharusnya ditujukan kepada konstitusi dan negara, bukan kepada individu.
Tag



