Kemudian, pada 20 Mei 2025, RL resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak ke Polsek Sungai Pinang.
Reni melaporkan dugaan kekerasan dan penelantaran yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 76C dan 80.
Lebih lanjut, RL mengaku kecewa karena hingga lebih dari sebulan sejak visum dilakukan, hasilnya belum diterbitkan.
Ia menyebut telah bolak-balik menanyakan ke rumah sakit dan kepolisian, namun hasil visum seolah ‘dipingpong’ tanpa kejelasan.
“Pengobatan NJ sekarang mandek, karena psikolog dan dokter anaknya butuh hasil visum dulu untuk lanjutkan terapi. Kalau terus ditunda, siapa yang bertanggung jawab atas penderitaan anak ini?” tanya RL.
“Kami cuma mau hasil visum keluar. Kalau tidak ada kekerasan, bilang saja. Tapi kalau ada, kami ingin yayasan bertanggung jawab. Saya bukan mau bubarkan yayasan, tapi tolong beri kejelasan dan tanggung jawab,” tegas RL.
- Gaji Ditahan, Guru P3K di Samarinda Diduga Lecehkan Siswi Dinonaktifkan Setahun! BKPSDM Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
- Penjelasan Pemprov soal Refund Gratispol Pendidikan, Cuma Berlaku untuk 1000 Mahasiswa Unmul
- Dana Reklamasi Cuma Rp20 Juta, JATAM Lapor PT Kencana Wilsa ke Kejati: Tak Masuk Akal Tutup Tiga Lubang Tambang
Diketahui, selain NJ, terdapat 12–13 anak lain yang berada di panti asuhan tersebut.
RL menyebut beberapa dari mereka mengalami kondisi kulit buruk yang diduga akibat infeksi, seperti scabies.
Ia pun mengkhawatirkan keselamatan anak-anak lain yang masih tinggal di sana.
Pada Kamis (19/6/2025), Dinas Sosial Provinsi Kaltim sempat menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan yayasan.
Namun pihak yayasan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, juga menambah kekecewaan RL.
Tag



