Arus Terkini

Regulasi Longgar dan Ambisi Iklim Jepang Manfaatkan Hutan Indonesia

Rabu, 13 November 2024 14:22

Ilustrasi hutan. Kaltim menjadi daerah penerima dana karbon terbesar se Asia Pasifik/ Foto: Unsplash

Sebagai catatan, PT Mutuagung Lestari (Mutu International) telah lama terlibat dalam menyusun standar Plywood dan mensertifikasi perusahaan-perusahaan untuk pasar Jepang sejak 1991.

“Proyek Strategis Nasional diberikan kemudahan dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan prioritas dalam Pengukuhan Kawasan Hutan, memungkinkan pengecualian dari prosedur yang umum. PSN tidak diwajibkan mengikuti prosedur Penataan Batas Kawasan Hutan dan diperbolehkan melakukan pelepasan di Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atau Kawasan Hutan Produksi Tetap. Usulan perubahan fungsi Kawasan Hutan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat tanpa keterlibatan pemerintah daerah. Selain itu, PSN dibebaskan dari kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penggunaan kawasan hutan, pembebasan kompensasi, dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS)” tutup Saleh.

Merespon hal tersebut, Mhd Zakiul Fikri selaku Direktur Hukum CELIOS mengungkapkan potensi masuknya pengembangan produksi Hutan Tanaman Energi melalui Proyek Strategis Nasional akan memperluas ketimpangan akses terhadap lahan oleh masyarakat, terutama lahan hutan.

“Kita bisa bayangkan, tanpa PSN saja saat ini ketimpangan akses terhadap lahan terjadi secara masif. Misal, hasil temuan studi yang CELIOS luncurkan menunjukkan secara gamblang ketimpangan akses terhadap lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Sebab, secara de jure, satu perusahaan menguasai 20% lahan di kabupaten tersebut” ungkapnya.

Fikri juga menambahkan proyek Hutan Tanaman Energi ini sejak semula tidak berorientasi pada bagi hasil dan keterlibatan masyarakat sekitar, tetapi berorientasi pada industri ekstraktif kehutanan.

Karena itu, segala bentuk skema kehutanan yang dibuat untuk mendukung kelangsungan proyek tersebut berorientasi pada industri.

“Ini menyebabkan terjadinya disorientasi reforma agraria di sektor kehutanan. Contoh, pemanfaatan skema Hutan Tanaman Rakyat yang idealnya diperuntukkan bagi penataan akses hutan supaya rakyat bisa mengelola hutan tersebut sesuai dengan peruntukkan yang mereka kehendaki, malah dibajak oleh perusahaan untuk kepentingan peningkatan kapasitas produksi mereka. Ini yang terjadi di PT Korintiga Hutani di Kabupaten Kotawaringin Barat. Apakah itu reforma agraria yang Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 ingingkan? Tentunya tidak” tutup Fikri. (pra)

Tag

MORE