Melihat situasi ini, Pansus menilai perlunya upaya membangun komunikasi dua arah yang lebih intens antara Pemprov dan BPK RI agar penyelesaian rekomendasi berjalan optimal.
Sementara itu, Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menambahkan bahwa perbedaan pemahaman antara pejabat lama dan baru turut menjadi kendala dalam menindaklanjuti rekomendasi audit.
“Beberapa keputusan memang hanya bisa ditentukan oleh BPK. Tapi kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang belum ditindaklanjuti,” ucap Sri Wahyuni.
Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta, turut memberi contoh kasus yang kerap menimbulkan kebingungan di lapangan. Misalnya, dalam salah satu laporan, OPD diminta mengembalikan dana sebesar Rp100 juta. Setelah dana disetor, BPK menilai bukti setor masih belum memadai dan meminta tambahan dokumen seperti printout rekening koran.
“Kadang terjadi perbedaan tafsir antara tim auditor sebelumnya dengan auditor yang baru,” jelas Irfan.
Sebagai penutup, Pansus LKPj DPRD Kaltim merekomendasikan agar tindak lanjut atas hasil audit BPK dijadikan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja bagi masing-masing OPD ke depan. (adv)
Tag



