Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam pernyataan terpisah menyatakan bahwa semua aplikator transportasi online di Kaltim wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/Κ. 673/2023 Tentang tarif angkutan sewa di Kaltim.
“Yang pertama, semua aplikator harus mengikuti aturan dalam SK Gubernur. Itu poin paling penting,” ujar Seno usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kaltim di hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi persoalan itu.
Menurutnya, jika pihak Maxim menunjukkan itikad patuh terhadap regulasi daerah, maka kantor mereka bisa dibuka kembali.
“Kalau mereka sudah mengikuti SK Gubernur, kantor akan kita buka. Tapi kalau tidak mau ikut, mohon maaf, kami harus bertindak tegas,” tegasnya.
Seno juga membuka ruang diskusi dengan mitra Maxim, termasuk kemungkinan transisi ke aplikator lain jika perusahaan tetap enggan menyesuaikan tarif.
“Mudah-mudahan pihak Maxim mau mengikuti aturan, karena tadi juga sudah sempat kita diskusikan,” pungkasnya.
(wan)
- Syahariah Mas'ud Kritik Ketidakhadiran Rudy Mas'ud di Paripurna, Pokja 30: Kritik Juga Program yang Belum Berjalan
- Direktur PT TAA Jadi Tersangka dalam Kasus Tambang Ilegal di KHDTK, LKBH Unmul Singgung Tanggung Jawab Korporasi
- Pedagang Beras di Pasar Segiri Rasakan Dampak Isu Oplosan, Pembeli Batal Beli Merek Tertentu Usai Lihat Video di TikTok
Tag




