Advertorial

Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Daftar Ketua Komisi hingga Susunan Banggar Ditarget Rampung 28 Oktober Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 10:26

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud/ Foto: arusbawah.co

Ia menambahkan, batas akhir pengerjaan tersebut penting agar pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat yang sama, Ia menegaskan, jika seluruh komisi dan badan di DPRD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya pada 28 Oktober, yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh anggota dewan.

“Intinya nanti semua itu komisi, badan, bamus, bamperda, terus ada banggar nanti semua dibentuk,” jelasnya.

Menurutnya, pokja internal fokus pada pengaturan di dalam DPRD, termasuk pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal berhubungan dengan pembidangan eksternal seperti kerja sama dengan instansi hukum dan lainnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara pokja internal dan eksternal. Pokja internal bekerja untuk mengatur tata kelola internal DPRD, seperti pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal mengurus pembidangan yang melibatkan pihak luar, termasuk kerja sama dengan instansi terkait.

“Kalau internalnya itu fokusnya di dalam DPRD, kalau eksternal keluar. Kalau di internal fokusnya seperti pembentukan komisi dll, kalau eksternal kita keluar pembidangannya dengan siapa, misalnya komisi satu dengan hukum begitu seterusnya,” imbuhnya. (adv)

Tag

MORE