ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud memimpin rapat paripurna pada Kamis (17/10/2024) di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim.
Agenda rapat kali ini membahas laporan masa kerja tiga kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk menyusun peraturan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Hamas sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa masa kerja pokja tatib, pokja internal, dan pokja eksternal perlu diperpanjang karena belum selesai.
Permintaan perpanjangan waktu ini muncul setelah evaluasi terhadap hasil kerja pokja pada hari terakhir masa kerja yang dijadwalkan.
Ia menjelaskan, ketiga pokja masih perlu mendalami beberapa hal dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan tugasnya.
Namun, permintaan perpanjangan satu bulan tidak dapat disetujui, dan hanya diberikan waktu maksimal dua minggu hingga 28 Oktober 2024.
“Tadi kita membahas tentang Pokja, ada tiga Pokja yang dibentuk, ada Pokja tatib, Pokja internal, dan Pokja eksternal. Setelah diberikan waktu terakhir hari ini 17 Oktober ternyata belum selesai karena ada beberapa yang harus didalami dan dikonsultasikan di Kemendagri,” ujarnya.
Ia menambahkan, batas akhir pengerjaan tersebut penting agar pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bisa segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat yang sama, Ia menegaskan, jika seluruh komisi dan badan di DPRD harus sudah terbentuk selambat-lambatnya pada 28 Oktober, yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya oleh anggota dewan.
“Intinya nanti semua itu komisi, badan, bamus, bamperda, terus ada banggar nanti semua dibentuk,” jelasnya.
Menurutnya, pokja internal fokus pada pengaturan di dalam DPRD, termasuk pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal berhubungan dengan pembidangan eksternal seperti kerja sama dengan instansi hukum dan lainnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pokja internal dan eksternal. Pokja internal bekerja untuk mengatur tata kelola internal DPRD, seperti pembentukan komisi, sedangkan pokja eksternal mengurus pembidangan yang melibatkan pihak luar, termasuk kerja sama dengan instansi terkait.
“Kalau internalnya itu fokusnya di dalam DPRD, kalau eksternal keluar. Kalau di internal fokusnya seperti pembentukan komisi dll, kalau eksternal kita keluar pembidangannya dengan siapa, misalnya komisi satu dengan hukum begitu seterusnya,” imbuhnya. (adv)