Arus Publik

PWYP Indonesia: Putusan MK soal Hilirisasi Belum Jamin Kedaulatan dan Keadilan Sektor Tambang

Logo Publish What You Pay Indonesia/ Foto: IG @pwypindonesia

ARUSBAWAH.CO -  Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 202/PUU-XXIII/2025 yang mengatur prioritas rantai pasok dalam negeri pada kebijakan hilirisasi mineral belum cukup menjawab persoalan mendasar tata kelola sektor pertambangan.

Bagi PWYP Indonesia, putusan tersebut memang memperjelas arah kebijakan hilirisasi.

Namun, perubahan redaksi dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinilai tidak otomatis menjamin terwujudnya kedaulatan sumber daya alam maupun keadilan bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

MK Utamakan Rantai Pasok Domestik

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa "dan/atau global" dalam Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba bersifat konstitusional bersyarat.

Artinya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas untuk mendukung hilirisasi harus lebih dulu mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri. Pemenuhan rantai pasok global baru dapat dipertimbangkan setelah kebutuhan domestik terpenuhi.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menilai putusan tersebut merupakan langkah untuk menghilangkan ambiguitas arah kebijakan hilirisasi.

Namun menurutnya, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan frasa dalam undang-undang.

"Di satu sisi, Putusan MK ini menegaskan keberpihakannya pada kedaulatan negara atas sumber daya ekstraktif. Akan tetapi, kedaulatan tidak cukup dijamin lewat redaksi pasal. Jika hilirisasi memang benar ditujukan mengurangi ketergantungan impor energi dan produk hilir, pemerintah butuh payung hukum yang eksplisit mengutamakan nilai tambah domestik, disertai sanksi yang jelas bagi yang melanggar," kata Aryanto dalam keterangan pers diterima Arusbawah.co hari ini, Jumat (24/07/2026). 

Tata Kelola Pertambangan Dinilai Masih Menjadi Persoalan

PWYP Indonesia menilai pekerjaan rumah pemerintah jauh lebih besar dibanding sekadar mengubah istilah "rantai pasok global" menjadi "rantai pasok dalam negeri".

Aryanto menegaskan reformasi tata kelola pertambangan harus menyentuh mekanisme pemberian izin yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, skema pemberian izin secara prioritas berpotensi menjadi celah munculnya izin tambang baru apabila tidak disertai parameter yang jelas.

Ia juga menyoroti tingginya laju produksi mineral dan batu bara yang selama ini telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan.

Karena itu, PWYP Indonesia mendorong pemerintah mempertimbangkan moratorium sementara penerbitan izin tambang baru, termasuk melalui skema prioritas, hingga pembenahan tata kelola benar-benar dilakukan.

Hilirisasi Jangan Hanya Jadi Formalitas

PWYP Indonesia juga mengingatkan bahwa menjadikan hilirisasi sebagai syarat memperoleh izin prioritas berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.

Aryanto mencontohkan pengalaman hilirisasi batu bara pada masa perubahan status Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menurutnya, izin diberikan lebih dahulu, sementara komitmen hilirisasi baru dituangkan belakangan sehingga pemerintah kini kesulitan memastikan realisasi janji tersebut.

"Akibatnya, pemerintah kesulitan menagih komitmen hilirisasi kepada perusahaan karena izin sudah lebih dulu diberikan," ujarnya.

Hilirisasi Dinilai Masih Menyisakan Ketergantungan

PWYP Indonesia juga menyoroti praktik hilirisasi nikel yang selama ini berkembang di Indonesia.

Menurut organisasi tersebut, Indonesia memang berhasil meningkatkan ekspor produk antara (intermediate) untuk industri kendaraan listrik.

Namun, produk akhirnya masih banyak diproduksi di luar negeri sehingga Indonesia tetap menjadi pasar bagi barang jadi yang berasal dari bahan bakunya sendiri.

Di sisi lain, aktivitas kawasan industri nikel disebut masih menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari deforestasi, pencemaran lingkungan, emisi dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, hingga pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.

Mayoritas smelter juga dinilai masih dikuasai investor asing dengan transfer teknologi yang terbatas.

"Hilirisasi tidak boleh dimaknai semata sebagai soal penguasaan rantai pasok domestik, tetapi juga soal siapa yang menanggung biaya ekologis dan sosialnya, dan apakah nilai tambah yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar kawasan tambang dan smelter, bukan hanya oleh investor dan negara," tegas Aryanto.

Proyek Hilirisasi Batu Bara Juga Disorot

PWYP Indonesia turut mengkritisi rencana hilirisasi batu bara melalui proyek gasifikasi menjadi dimethyl ether (DME).

Mereka mengutip analisis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang menyebut proyek tersebut dinilai kurang layak secara ekonomi karena biaya produksinya lebih tinggi dibanding impor LPG.

Selain berpotensi membebani subsidi negara, proyek tersebut juga dianggap tidak selaras dengan agenda transisi energi bersih.

PWYP Indonesia berpandangan hilirisasi yang memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil hanya akan memindahkan risiko iklim dan risiko fiskal kepada generasi mendatang.

Minta Aturan Turunan Disertai Sanksi Tegas

Peneliti PWYP Indonesia, Wicitra Diwasasri, mengingatkan agar kebijakan hilirisasi tidak kembali menempatkan Indonesia hanya sebagai pemasok bahan baku dunia.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hilirisasi benar-benar memperkuat industrialisasi nasional, bukan sekadar mengejar ekspor komoditas mentah maupun produk antara.

PWYP Indonesia juga meminta sinkronisasi Putusan MK dengan aturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, terus diawasi.

Organisasi tersebut berharap aturan turunan nantinya tidak hanya mengutamakan rantai pasok domestik, tetapi juga memuat sanksi yang tegas bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Yang tidak kalah penting, kebijakan hilirisasi ke depan juga harus sejalan dengan komitmen iklim dan menghadirkan keadilan sosial-ekologis bagi masyarakat di kawasan tambang dan hilir, bukan sekadar memperpanjang laju ekstraksi sumber daya alam dalam kemasan kebijakan yang baru," kata Wicitra.

PWYP Indonesia menegaskan, perdebatan mengenai perubahan redaksi pasal tidak boleh mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah kebijakan hilirisasi benar-benar mampu mengurangi ketergantungan terhadap model ekonomi ekstraktif sekaligus mendistribusikan manfaatnya secara adil kepada masyarakat di kawasan tambang, atau justru hanya mengubah bentuk ketergantungan tanpa menyelesaikan akar persoalannya. (pra)

 

Tag

MORE