Gugatan Sri Evi Dinilai Murni Perselisihan Hubungan Industrial
Putusan sela PHI sebelumnya mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 6426 K/Pdt/2024 yang menyatakan bahwa dosen tidak dapat dipersamakan dengan pekerja industri karena tugasnya menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Namun, menurut Titus, posisi Sri Evi bukan hanya dosen, tetapi juga pejabat struktural kampus, yakni sebagai Kepala UPTD Laboratorium.
Oleh karena itu, haknya atas upah tetap tunduk pada regulasi ketenagakerjaan.
“Putusan sela itu malah mengabaikan penetapan dari Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim Nomor 500.15.16.1/1167/DTKT-III, padahal penetapan tersebut sudah jelas menyebut ada kekurangan pembayaran upah,” kata Titus.
Gugatan Sri Evi sendiri berkaitan dengan kekurangan upah yang tidak dibayarkan UWGM dari tahun 2016 hingga 2024.
Persoalan itu telah melalui proses bipartit, anjuran Disnaker, dan akhirnya dibawa ke PHI.
Namun saat memasuki sidang awal hingga pemeriksaan bukti surat kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat, majelis hakim memutuskan dalam putusan sela bahwa perselisihan hubungan industrial tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan kekurangan upah Sri Evi.
“Kami tegaskan, kasus ini murni perselisihan hubungan industrial. Seharusnya PHI tetap memeriksa perkara, bukan justru mengalihkan ke ranah perdata umum,” lanjutnya.
Tag



