ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat bank penyalur untuk memberikan pembebasan biaya administrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan setara Upah Minimum Regional (UMR) sekitar Rp4 juta.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat dapat mengakses rumah layak huni dengan kisaran cicilan sekitar Rp1,2–1,3 juta per bulan.
Empat Bank Jadi Penyalur Program
Ada empat bank yang dilibatkan dalam kerja sama strategis ini, yaitu:
- Bankaltimtara
- Bank Mandiri
- Bank BTN
- Bank BTN Syariah
Penandatanganan dilakukan bersama jajaran pimpinan provinsi, mulai dari Gubernur Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, Sekretaris Daerah, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak bank penyalur.
Tag



