ARUSBAWAH.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menemukan bahwa 16 dari 17 merek beras premium yang beredar di pasaran tidak memenuhi standar mutu berdasarkan SNI 6128:2020.
Satu-satunya merek yang lolos uji seluruh parameter adalah Rumah Tulip.
Sisanya, merek-merek seperti Tiga Mangga Manalagi, Sania, Rojo Lele, dan Rahma Kuning terindikasi mengalami cacat mutu dan dugaan kuat sebagai produk oplosan—beras kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
“Beras-beras ini bukan hanya tidak memenuhi standar, tapi juga menyimpang secara sistematis dari mutu ideal,” tegas Heni Purwaningsih, Kepala DPPKUKM Kaltim dalam keterangan pers kepada media di Samarinda, Kamis (07/08/2025).
Dugaan Praktik Oplosan Terstruktur, Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Heni menyatakan, ini bukan temuan pertama terhadap merek-merek yang sama.
Beberapa di antaranya sudah pernah terjaring sebelumnya, namun tetap beredar luas di pasaran.
Temuan ini menandakan adanya manipulasi kualitas yang terstruktur, bukan sekadar kesalahan distribusi.
Pelanggaran ini berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memberi informasi menyesatkan lewat kemasan premium untuk beras yang kualitasnya di bawah standar.
“Masyarakat membeli beras premium dengan harapan mutu tinggi, tapi yang dimakan bisa jadi kualitas menir,” tambah Heni.
Distribusi Diblokir Sementara, Tapi Penarikan Produk Belum Dilakukan
Meskipun pelanggaran ditemukan secara luas, Pemprov Kaltim belum menarik produk dari pasaran dengan alasan menghindari kelangkaan. Sebagian besar pasokan beras premium di Kaltim berasal dari luar daerah—terutama Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Langkah awal yang dilakukan adalah pemblokiran distribusi lebih lanjut dari merek-merek bermasalah, sambil menunggu arahan pusat.
“Penarikan produk bisa memicu kelangkaan dan lonjakan harga. Kami harus hati-hati,” jelas Heni.
Harga Melambung, SPHP Belum Efektif Menjangkau Pasar Rakyat
Sementara kualitas meragukan, harga beras premium tetap tinggi: Rp17.000–Rp18.000/kg di Samarinda dan Balikpapan. Pemerintah memang mendistribusikan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), tetapi akses di pasar tradisional masih terbatas.
Distribusi yang timpang justru membuat masyarakat kecil terjebak antara harga mahal dan kualitas buruk.
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap mutu pangan, terutama beras sebagai kebutuhan pokok.
Dengan 16 merek diduga cacat mutu dan oplosan, konsumen Kaltim menghadapi risiko ekonomi dan kesehatan yang tidak kecil. (pra)




