Arus Terkini

Potret Eks Kepala Dinas ESDM Kaltim Diborgol, Ditahan di Rutan

Senin, 19 Mei 2025 18:8

DIBORGOL - Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, Amrullah saat diborgol pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim/ HO

Kasus itu bermula Berdasarkan hasil penyidikan, CV Arjuna diketahui sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pertambangan batubara seluas 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. 

Izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.

Sebagai pemegang IUP OP, CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang. 

Untuk itu, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi serta menempatkan dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaannya.

CV Arjuna diketahui telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk periode tahun 2010 hingga 2016.

Namun, pada tahun 2016, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyerahkan jaminan reklamasi berupa deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan dokumen pendukung, seperti pertimbangan teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian keberhasilan reklamasi, serta persetujuan pencairan dari pihak berwenang, yakni Menteri, Gubernur, atau Wali Kota sesuai tingkat kewenangannya.

“Tidak ada laporan teknis, penilaian keberhasilan reklamasi, maupun persetujuan dari pihak berwenang,” ungkap Toni.

Setelah menerima penyerahan tersebut, CV Arjuna mencairkan dana deposito yang seharusnya dijadikan jaminan reklamasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan lain. 

DIBORGOL - IEE, Direktur Utama CV Arjuna/ HO

 

Tag

MORE