ARUSBAWAH.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna di Samarinda.
Dalam keterangan yang diterima redaksi Arusbawah.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan, kedua tersangka yakni IEE, Direktur Utama CV Arjuna dan AMR, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018.
Penahanan itu dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 dan dua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP yang ditemukan oleh penyidik Kejati Kaltim,” ujar Toni dalam keterangannya pada Senin (19/5/2025).
IEE ditetapkan tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05 /O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 15 Mei 2025 lalu.
Sedangkan AMR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025, tanggal 19 Mei 2025.
Penahanan itu dilakukan karena keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun, dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
"Penahanan dilakukan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya," beber Toni.

Tag




