Dalam keterangannya, Yulianus Henock mengungkapkan bahwa dirinya mendapat intimidasi langsung dari Kapolres Kukar ABBP Dodi Surya Putra setelah menindaklanjuti laporan warga.
Henock menjelaskan, awalnya warga Jahab di Kukar menyatakan keresahan kepadanya dengan memberikan laporan telah mendapat tekanan terkait konflik lahan dengan pihak investor.
Menurut warga, mereka kerap dipaksa membubarkan diri ketika menolak aktivitas perusahaan, bahkan beberapa kali dipanggil aparat kepolisian.
“Masyarakat melapor karena merasa diintimidasi, dipaksa bubar, dan bahkan dikriminalisasi. Sebagai wakil daerah, saya punya kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti laporan mereka,” ujarnya.
Dari laporan warga itu, Henock sampaikan dirinya memiliki haknya untuk menerima pengaduan masyarakat sekaligus mengawasi kinerja aparat publik.
Ia menilai konflik agraria semacam ini seharusnya diselesaikan secara arif, bukan dengan pendekatan kriminalisasi.
“Kalau ada persoalan agraria, mestinya diselesaikan lewat pendekatan restorative justice. Itu yang diharapkan rakyat dan sejalan dengan instruksi Kapolri,” tambahnya.
Henock kemudian mencoba melakukan komunikasi awal dengan pihak Polres Kukar yang dipimpin oleh AKBP Surya Putra.
Namun, upayanya untuk mengklarifikasi laporan warga justru berujung ketegangan.
Tag



