Arus Publik

Diskusi Publik Arusbawah.co

Pokja 30 Ungkap Celah Pengawasan Probebaya, Desak Transparansi dan Kanal Pengaduan

Kamis, 19 Februari 2026 11:39

DESAK TRANSPARANSI - Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, dalam diskusi publik "Probebaya Tanpa AH, Bisa?" Minggu (15/02/2026). (Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO -  Transparansi dan akuntabilitas Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), program unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak periode pertamanya, menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Probebaya Tanpa AH, Bisa?” inisiasi media Arusbawah.co, yang digelar di Science Learning Center, Universitas Mulawarman, Minggu (15/2/2026).

Diskusi ini menghadirkan Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, Ketua DPC Gerindra Helmi Abdullah, Ketua DPC PDIP Iswandi, Ketua DPD PKS Ismail Latisi, Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo, dan Akademisi Kebijakan Publik Saiful Bahtiar, sebagai narasumber.

Probebaya adalah program unggulan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sejak periode pertamanya.

Program ini mengalokasikan anggaran Rp100 juta per RT setiap tahun.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan lingkungan, infrastruktur skala kecil, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagai upaya pemerataan pembangunan hingga tingkat rukun tetangga.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, menegaskan pengawasan terhadap program berbasis anggaran publik seperti Probebaya, tidak cukup hanya dilakukan oleh eksekutif.

Menurutnya, masyarakat harus dilibatkan secara menyeluruh untuk mengawasi Probebaya.

Terlebih, anggaran yang dikelola dalam program tersebut tidak kecil, yakni mencapai Rp100 juta per RT.

"Dari segi perencanaan, monitornya, evaluasinya (harus melibatkan masyarakat). Demokrasi kan seperti itu," terang Buyung.

Apalagi, Buyung melihat belum adanya ruang umpan balik (feedback) yang jelas bagi masyarakat untuk melaporkan temuan atau dugaan persoalan di lapangan.

“Di Probebaya ini tidak ada pos untuk feedback. Dibuka tidak ruang itu, kalau misal ada temuan, di mana saya harus melapor?” katanya.

Menurutnya, transparansi yang selama ini diberikan pihak pemerintah baru sebatas jumlah anggaran yang diterima RT.

Seharusnya, transparansi juga mencakup rincian penggunaan anggaran, peruntukannya, hingga bukti transaksi agar dapat diakses dan diawasi publik.

"Tapi sebagai warga negara kalau saya minta detail bagaimana? Misal saya minta, mengelola uang Rp100 juta untuk apa saja, mana bukti transaksinya,” tegasnya.

Buyung mengingatkan, seluruh anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD wajib dipublikasikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ia menilai semakin detail dan terbuka informasi yang disampaikan, maka tingkat kepercayaan publik terhadap program akan semakin tinggi.

“Tadi 60 persen untuk infrastruktur, 40 persen pemberdayaan. Infrastruktur untuk apa saja? Pemberdayaan untuk apa saja? Semakin detail, semakin terbuka, semakin dipercaya,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuka kanal pengaduan resmi, baik dalam bentuk posko maupun sistem digital, untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti. Dengan begitu, akan meminimalisir penyalahgunaan anggaran Probebaya.

"Harusnya dibuka ruang partisipasi, entah posko pengaduan atau apa pun namanya. Ini uang rakyat, semua akan diminta pertanggungjawaban."

Ia menilai harus dibuka ruang-ruang partisipasi kepada siapa saja untuk memberi masukan, saran, maupun laporan.

Menurutnya, masih ada pihak yang tidak membuat laporan sebagaimana mestinya.

“Nah, sekarang berapa sih yang tidak membuat laporan? Ada yang membangun, uangnya habis, bangunannya tidak ada, laporannya juga sudah selesai,” ujarnya.

Lebih jauh, Buyung menilai penguatan transparansi dan partisipasi publik sebagai pengawas menjadi kunci agar Probebaya tidak berubah menjadi komoditas politik pada kontestasi kepala daerah mendatang.

"Yang mengusulkan dari masyarakat, yang ngawasin, evaluasi dan sebagainya dari masyarakat," tegas Buyung.

Menurutnya, program berbasis anggaran publik seharusnya dibangun sebagai sistem yang kuat, bukan melekat pada figur tertentu.

“Ke depan, siapa pun kepala daerahnya, ruang partisipasi harus dibuka. Jangan sampai program bagus hanya karena ganti kepala daerah lalu diganti nama, padahal substansinya sama saja,” ujarnya.

Ia menegaskan, bila mekanisme pengawasan publik berjalan dan akuntabilitas terjaga, maka perdebatan politik soal lanjut atau tidaknya program tidak akan menjadi 'senjata' untuk kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang.

"Artinya kerja-kerja politik bukan hanya soal memilih, tapi ada kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Kalau ruang pengawasan dibuka, kita tidak perlu lagi sibuk diskusi lanjut atau tidak, silakan saja nanti berkompetisi," pungkas Buyung.

(raf)

 

Tag

MORE