Buyung mengingatkan bahwa masyarakat Kaltim harus bersuara meminta LHP ke BPK.
“Rakyat Kaltim berhak meminta LHP itu. Karena yang terdampak bukan BPK, bukan gubernur, tapi masyarakat. Kalau ini menyangkut korupsi, aparat hukum harus bertindak. OPD-OPD dan kepala daerah harus dievaluasi. Kalau tak mau transparan, berhenti saja jadi pejabat,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ia menegaskan langkah perbaikan wajib dilakukan tanpa pengecualian.
“Oh iya, kita tindak lanjut, dan itu wajib,” tegas Seno.
Seno menyebut telah melakukan rapat internal dengan Sekda dan jajaran teknis lainnya untuk merespons temuan BPK dan akan menyelesaikan sebelum 60 hari.
"Selama 60 hari (ke depan) kami sudah (akan) diskusi dengan Bu Sekda dan asisten serta inspektorat untuk segera menyelesaikan 27 temuan dan 63 rekomendasi itu," pungkasnya.
(wan)

Tag




