ARUSBAWAH.CO - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemprov Kalimantan Timur tahun 2024 yang berisi 27 temuan dan 63 rekomendasi belum juga dipublikasikan ke publik.
Padahal, dokumen itu sudah diserahkan secara resmi ke kepala daerah pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Koordinator Kelompok Kerja (Pokja 30), Buyung Marajo, mengatakan LHP BPK adalah dokumen publik dan wajib diakses masyarakat.
Ia mempertanyakan sikap tertutup Pemprov dan BPK Kaltim karena hingga kini belum ada publikasi resmi melalui kanal digital mereka.
"Ini dokumen publik. Kenapa tidak langsung diunggah setelah diserahkan? Apa yang ditutupi?” tegas Buyung saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Buyung, keterlambatan dan sikap tertutup dalam mengumumkan hasil audit berpotensi merusak kepercayaan publik.
Ia mengingatkan bahwa audit BPK selama ini kerap dijadikan dasar untuk mendeteksi penyimpangan anggaran, termasuk potensi tindak pidana korupsi.
“Terlalu lambat dan terlalu tertutup. Patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disimpan,” kata dia.
BPK, lanjut Buyung, sebagai lembaga audit negara, justru harus jadi contoh dalam keterbukaan informasi.
Ia menyebut bahwa tertutupnya hasil pemeriksaan menunjukkan buruknya komitmen BPK terhadap pelayanan publik.
“Kalau lembaga seharusnya mengawasi tapi malah menutup-nutupi, ini artinya apa? BPK juga patut diaudit. Audit kebijakan, audit kinerja. Semuanya,” ujarnya.
Buyung juga mengkritisi proses tindak lanjut 60 hari pascapenyerahan LHP.
Menurutnya, meski ada waktu untuk memperbaiki temuan, bukan berarti publik tak boleh tahu sejak awal apa saja penyimpangannya.
“Selama ini cuma BPK dan kepala daerah yang tahu. Publik selalu diabaikan. Padahal masyarakat punya hak untuk tahu dan ikut mengawasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa keterlibatan publik dalam pengawasan keuangan negara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tapi faktanya, kata Buyung, OPD maupun Pemprov Kaltim masih sangat lemah dalam menerapkannya.
“Coba cek website Pemda, ada nggak detail APBD? Ada nggak laporan berkala? Selama ini kan nggak ada. Takutnya mereka ini bertanggung jawab ke kepala daerah, bukan ke publik,” katanya.
Lebih jauh, Buyung menyebut ada kemungkinan kolusi antara pihak yang diaudit dan auditor.
Hal itu tak bisa diabaikan, apalagi dengan sejarah yang ada.
“Kutai Kartanegara dulu lima kali WTP, tapi tetap ada korupsi. Rita Widyasari ditangkap. Artinya, WTP itu bukan jaminan. Nah, BPK juga harus bertanggung jawab kalau hasil auditnya tak digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menekankan kepala daerah wajib mengumumkan hasil audit kepada masyarakat.
Jika tidak, patut dicurigai adanya kongkalikong antara BPK dan pejabat daerah.
“Kalau tak transparan, bisa jadi ada indikasi korupsi yang coba ditutup-tutupi. Karena korupsi itu tidak berdiri sendiri, pasti ada jaringan kekuasaan di baliknya,” tegas Buyung.
Buyung juga mendorong DPRD Kaltim untuk ikut menekan BPK agar membuka data hasil pemeriksaan tersebut.
Ia bahkan menantang anggota legislatif di Karang Paci untuk menggunakan hak angket jika perlu.
“Kalau sudah diaudit, lalu disembunyikan, itu namanya mengkhianati reformasi. Legislatif harus bertindak. Kalau diam saja, berarti ikut main,” ujarnya.
Buyung mengingatkan bahwa masyarakat Kaltim harus bersuara meminta LHP ke BPK.
“Rakyat Kaltim berhak meminta LHP itu. Karena yang terdampak bukan BPK, bukan gubernur, tapi masyarakat. Kalau ini menyangkut korupsi, aparat hukum harus bertindak. OPD-OPD dan kepala daerah harus dievaluasi. Kalau tak mau transparan, berhenti saja jadi pejabat,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti semua rekomendasi dari BPK sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Ia menegaskan langkah perbaikan wajib dilakukan tanpa pengecualian.
“Oh iya, kita tindak lanjut, dan itu wajib,” tegas Seno.
Seno menyebut telah melakukan rapat internal dengan Sekda dan jajaran teknis lainnya untuk merespons temuan BPK dan akan menyelesaikan sebelum 60 hari.
"Selama 60 hari (ke depan) kami sudah (akan) diskusi dengan Bu Sekda dan asisten serta inspektorat untuk segera menyelesaikan 27 temuan dan 63 rekomendasi itu," pungkasnya.
(wan)





