Arus Publik

Rekomendasi BPK Kaltim

Pokja 30 Nilai BPK - Pemprov Tak Transparan soal LHP, Buyung Marajo: Publik Mau Tahu Apa Saja Penyimpangannya

Sabtu, 7 Juni 2025 22:25

KOLASE - Kolase Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo dengan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji/Arusbawah.co

“Selama ini cuma BPK dan kepala daerah yang tahu. Publik selalu diabaikan. Padahal masyarakat punya hak untuk tahu dan ikut mengawasi,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan publik dalam pengawasan keuangan negara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Tapi faktanya, kata Buyung, OPD maupun Pemprov Kaltim masih sangat lemah dalam menerapkannya. 

“Coba cek website Pemda, ada nggak detail APBD? Ada nggak laporan berkala? Selama ini kan nggak ada. Takutnya mereka ini bertanggung jawab ke kepala daerah, bukan ke publik,” katanya.

Lebih jauh, Buyung menyebut ada kemungkinan kolusi antara pihak yang diaudit dan auditor. 

Hal itu tak bisa diabaikan, apalagi dengan sejarah yang ada. 

“Kutai Kartanegara dulu lima kali WTP, tapi tetap ada korupsi. Rita Widyasari ditangkap. Artinya, WTP itu bukan jaminan. Nah, BPK juga harus bertanggung jawab kalau hasil auditnya tak digunakan untuk memperbaiki pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menekankan kepala daerah wajib mengumumkan hasil audit kepada masyarakat. 

Jika tidak, patut dicurigai adanya kongkalikong antara BPK dan pejabat daerah. 

“Kalau tak transparan, bisa jadi ada indikasi korupsi yang coba ditutup-tutupi. Karena korupsi itu tidak berdiri sendiri, pasti ada jaringan kekuasaan di baliknya,” tegas Buyung.

Buyung juga mendorong DPRD Kaltim untuk ikut menekan BPK agar membuka data hasil pemeriksaan tersebut. 

Ia bahkan menantang anggota legislatif di Karang Paci untuk menggunakan hak angket jika perlu. 

“Kalau sudah diaudit, lalu disembunyikan, itu namanya mengkhianati reformasi. Legislatif harus bertindak. Kalau diam saja, berarti ikut main,” ujarnya.

Tag

MORE