ARUSBAWAH.CO - Adanya aturan soal utang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 sempat tim redaksi pertanyakan kepada Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris saat ditemui di kantornya pada Rabu (28/8/2024).
Diketahui, persoalan utang dalam persyaratan pencalonan calon kepala daerah, muncul dari PKPU terbaru.
Tepatnya pada Bagian Ketiga Persyaratan Calon.
Di mana pada angka (j) Pasal 14 PKPU itu, menjabarkan bahwa calon gubernur/ wakil gubernur, calon bupati atau calon wakil bupati, hingga calon walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan.
Lalu di angka (j) tertulis: tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Perihal inilah yang tim redaksi konfirmasikan kepada Fahmi Idris, apakah soal utang itu dilihat dari LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau dari hal lain,
Termasuk pertanyaan soal frase "merugikan keuangan negara"
Tag