ARUSBAWAH.CO - Salah satu perusahaan daerah Pemprov Kaltim yakni PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) terdata masih memiliki persoalan piutang hingga Rp 76,2 Miliar.
Jumlah piutang itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Sistem Pengendalian Intern Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Dari sana, diketahui bahwa hingga Desember 2024 lalu, piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih.
Sebagai informasi, perusda Pemprov Kaltim yang sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT) tersebut memiliki 5 anak perusahaan.
Empat di antaranya masih aktif, yakni PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur (MMPH), PT Migas Mandiri Pratama Marin Kalimantan Timur (MMPM), PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam Kalimantan Timur dan PT Migas Mandiri Pratama Sanga-Sanga Kalimantan Timur.
Adapun satu anak perusahaan yang tak aktif dan sudah dibekukan adalah PT Migas Mandiri Pratama Eastkal Attaka Kalimantan Timur.
Berlanjut, dari keempat anak perusahaan inilah rincian piutang Rp 76,2 Miliar itu masih belum terselesaikan dan berisiko tak tertagih (berdasarkan laporan BPK Kaltim).
Data BPK, merinci soal jumlah piutang berdasarkan proses litigasi dan non litigasi.
Proses Ranah Hukum Litigasi:
1. PT Rba piutang ke PT MMPH senilai Rp 6,1 Miliar
Tag



