ARUSBAWAH.CO - Kontestasi menuju kursi Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 mulai bergerak.
Aroma persaingan di internal kampus pun perlahan mulai terasa, meski tahapan yang berjalan saat ini masih proses penjaringan bakal calon.
Panitia Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Unmul mencatat sudah ada lima orang yang membuat akun pendaftaran hingga menjelang penutupan tahap registrasi bakal calon.
Namun, siapa saja nama yang masuk dalam bursa Pilrek masih rapat ditutup.
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan, dan Pemilihan Rektor Unmul, Mustofa Agung Sardjono, mengatakan panitia memang belum punya kewenangan membuka identitas para pendaftar ke publik.
“Yang bisa kami sampaikan baru sebatas jumlah pendaftar. Sampai sekarang sudah lima orang yang membuat akun. Tapi nama-namanya belum bisa kami buka karena yang menetapkan bakal calon itu nanti Senat,” kata Mustofa saat ditemui Arusbawah.co, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, angka itu sudah melewati batas minimal penjaringan calon rektor.
“Minimal empat orang. Nanti dari situ akan dipilih lagi menjadi tiga calon,” ujarnya.
Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Dasar Pilrek
Pilrek kali ini berjalan menggunakan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi baru itu menjadi dasar seluruh tahapan pemilihan, mulai penjaringan administrasi, mekanisme sidang senat, sampai pola penghitungan suara.
Salah satu bagian yang paling banyak disorot ialah komposisi suara dalam pemilihan rektor.
Dalam aturan tersebut, 65 persen suara berada di tangan anggota Senat Unmul.
Sisanya, 35 persen menjadi hak suara kementerian pendidikan tinggi.
Tapi ada detail yang cukup penting dalam aturan itu.
Disebut Mustofa, porsi 35 persen suara kementerian dihitung berdasarkan jumlah anggota senat yang hadir saat pemilihan berlangsung, bukan dari total keseluruhan anggota senat.
“Yang dihitung itu jumlah yang hadir. Jadi bukan total anggota senat semuanya,” ujar Mustofa.
Isu Campur Tangan Kementerian Kembali Muncul
Penjelasan itu menjawab isu yang muncul setiap Pilrek digelar yakni dugaan campur tangan kementerian dalam menentukan rektor terpilih.
Belakangan, isu itu kembali ramai dibicarakan setelah muncul kabar sejumlah kandidat mulai membangun komunikasi politik hingga mencari jalur dukungan ke kementerian.
Mustofa tak menampik kemungkinan adanya pendekatan-pendekatan semacam itu.
Namun, menurut dia, kunci utama tetap berada di internal Senat Unmul.
“Orang mau mendekat ke mana saja silakan. Tapi penentunya tetap suara senat. Karena komposisinya 65 persen,” katanya.
Guru besar Unmul itu bahkan menyebut isu “cawe-cawe kementerian” sering kali terlalu dibesar-besarkan.
Ia mengaku sudah mengikuti dinamika pemilihan rektor sejak era 1990-an dan belum pernah melihat suara kementerian sepenuhnya membalik hasil dominasi suara senat.
“Belum pernah suara menteri itu diborong semua ke satu calon. Tidak pernah begitu,” ujarnya.
Meski begitu, ia tak menampik pengaruh suara kementerian bisa menjadi sangat menentukan jika selisih suara antar kandidat di senat sangat tipis.
“Nah kalau bedanya tipis, di situ suara kementerian bisa jadi faktor penentu,” katanya.
Sebaliknya, bila ada kandidat yang menang mutlak di internal senat, peluang perubahan hasil dinilai sangat kecil.
“Kalau mau aman ya harus unggul signifikan di senat,” ujar Mustofa.
Struktur Senat Berubah, Pascasarjana dan FKG Dapat Tambahan Keterwakilan
Selain soal komposisi suara, perubahan struktur anggota senat juga ikut memengaruhi Pilrek tahun ini.
Program Pascasarjana kini mendapat tambahan keterwakilan di senat.
Jika sebelumnya hanya direktur Pascasarjana yang otomatis masuk sebagai anggota ex officio, sekarang ada tambahan dua perwakilan lagi.
Artinya, Pascasarjana kini memiliki tiga suara di senat.
Sementara Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang tergolong fakultas baru juga sudah masuk dalam struktur senat pemilih.
Dalam aturan Pilrek terbaru, rapat pemilihan rektor bisa berjalan jika kuorum mencapai 50 persen plus satu anggota.
Namun Mustofa mengatakan, sepanjang pengalamannya, tingkat kehadiran anggota senat hampir selalu penuh.
“Pilrek itu seperti pesta demokrasi kampus empat tahunan. Hampir enggak pernah ada yang absen,” katanya.
Ia bahkan menceritakan pernah ada anggota senat yang sakit tetap didatangi panitia agar hak suaranya tidak hilang.
“Ada yang enggak bisa naik ke ruangan, panitia turun ambil suaranya. Bahkan pernah sampai didatangi ke rumah sakit,” ujarnya.
Jadwal Lengkap Pilrek Unmul 2026
Tahap Penjaringan Bakal Calon
Berdasarkan jadwal diterima Arusbawah.co, tahapan penjaringan bakal calon berlangsung pada 4–10 Mei 2026.
Pendaftaran dan pengembalian formulir dibuka hingga 12 Mei 2026.
Setelah itu, panitia akan melakukan seleksi administrasi pada 13–19 Mei 2026, lalu mengumumkan hasilnya pada 20 Mei 2026.
Peserta yang dinyatakan belum lengkap masih diberi kesempatan melakukan perbaikan lewat masa sanggah administrasi pada 21–22 Mei 2026.
Tahapan finalisasi administrasi berlangsung hingga 24 Mei sebelum nama bakal calon diserahkan ke Senat pada 25 Mei 2026.
Sehari setelahnya, Senat akan menggelar rapat pleno penetapan bakal calon rektor.
Tahap Penyaringan dan Pemilihan Rektor
Tahap berikutnya masuk ke penyaringan calon pada Juni 2026.
Para kandidat akan memaparkan visi dan misi dalam rapat senat terbuka pada 10 Juni sebelum Senat memilih tiga nama final.
Tiga nama itu kemudian dikirim ke kementerian pada 12–17 Juni 2026.
Sementara pemungutan suara rektor dijadwalkan berlangsung pada 20–21 Juli 2026, dengan penetapan rektor terpilih sehari setelahnya.
Jabatan Rektor Unmul periode 2022–2026 sendiri berakhir pada 27 Oktober 2026.
Transparansi Pilrek Mulai Dipertanyakan
Di tengah proses itu, transparansi tahapan Pilrek mulai dipertanyakan sejumlah pihak.
Terutama soal alasan panitia belum membuka nama para pendaftar ke publik.
Namun Mustofa menilai langkah itu dilakukan untuk menjaga etika proses penjaringan.
“Kalau nanti ada yang gugur administrasi kan kasihan juga kalau namanya sudah diumumkan duluan,” katanya.
Pilrek tahun ini juga menjadi pengalaman baru bagi Unmul karena seluruh proses pendaftaran mulai dilakukan secara daring.
Menurut Mustofa, sistem online sengaja diterapkan agar memberi ruang lebih luas bagi akademisi dari luar daerah yang ingin ikut mendaftar.
“Kami kirim informasi ke banyak perguruan tinggi di Indonesia. Jadi memang dibuka seluas-luasnya,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengakui peluang kandidat dari luar Kalimantan Timur tetap tidak mudah karena harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk perpindahan domisili dan keluarga selama masa jabatan empat tahun.
(wan)




