“Bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut penasehat hukum terdakwa berjumlah Rp 3 miliar,” ujar Gina.
Lalu, jaksa KPK menyarankan Abdul Gafur dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.
“(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina. Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.
Sebagai informasi, AGM telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten PPU.
Ia kemudian kembali masuk sidang karena diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam pencairan penyertaan modal dari Perumda Benuo Taka senilai puluhan miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6,2 miliar dari hasil korupsi puluhan miliar tersebut. (pra)
Tag