ARUSBAWAH.CO - Permasalahan terkait upah 81 pekerja belum terbayar yang bekerja membangun Teras Samarinda belum kunjung menemukan jalan keluar.
Pihak pekerja meminta agar Pemerintah Kota Samarinda dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Meski telah ditempuh ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) namun tidak juga membuahkan hasil yang memuaskan, bahkan pihak kontraktor PT. Samudra Anugrah Indah Permai mengabaikan dan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Sudirman, Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) menjelaskan bahwa langkah hukum sudah ditempuh, dengan melibatkan jalur legislatif dan lembaga terkait untuk menuntut keadilan bagi pekerja yang belum dibayar.
“Upah pekerja harus dibayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun hingga saat ini, kontraktor sulit untuk dihubungi, dan tidak ada kejelasan mengenai kapan pembayaran itu akan dilakukan. Kami sudah mengajukan permasalahan ini kepada Disnaker setempat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang memadai,” ujarnya saat ditemui di Warkop Bagios Samarinda pada Senin, (11/11/2024).
Sudirman membeberkan pihaknya telah mengajukan masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda Komisi I dan IV dengan harapan ada pemanggilan dari pemerintah provinsi maupun Pemkot Samarinda yang terlibat dalam pengawasan proyek tersebut.
Pemanggilan terhadap pemerintah kota (Pemkot) Samarinda juga diharapkan dapat memperjelas situasi ini.
“Kami berharap adanya intervensi dari pihak legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi,” tuturnya.
Tag