ARUSBAWAH.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Peraturan ini menjadi pedoman baru bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan fungsi, tanggung jawab, serta koordinasi penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika di seluruh Indonesia.
Permen tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Melalui regulasi ini, Kominfo berupaya menciptakan tata kelola urusan pemerintahan yang lebih jelas, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi nasional.

Apa Itu Urusan Pemerintahan Konkuren
Dalam konteks pemerintahan, urusan pemerintahan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pada bidang komunikasi dan informatika, pembagian tersebut meliputi aspek telekomunikasi, penyiaran, pos, informatika, serta statistik sektoral.
Melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2024 ini, setiap level pemerintahan memiliki batas tanggung jawab yang tegas.
Pemerintah pusat berperan dalam penetapan kebijakan dan standar nasional, sedangkan pemerintah daerah diberi kewenangan pelaksanaan teknis serta pengawasan di lapangan.
Ruang Lingkup dan Tujuan Peraturan
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, peraturan ini bertujuan:
- Menjamin adanya kejelasan pembagian urusan pemerintahan di bidang Kominfo.
- Meningkatkan efektivitas koordinasi antara pusat dan daerah.
- Menyelaraskan kebijakan pembangunan komunikasi dan informatika dengan kebutuhan masyarakat.
- Mendorong sinergi antarinstansi dalam pengembangan ekosistem digital nasional.
Fungsi Kehumasan Daerah
Pada Pasal 4 beleid itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) punya tanggung jawab konkuren di bidang komunikasi dan informatika — khususnya sub urusan informasi dan komunikasi publik, yang berperan sebagai fungsi kehumasan daerah.
Artinya, humas pemerintah daerah secara resmi menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo.
Ruang lingkupnya cukup luas, meliputi:
- Sosialisasi regulasi di bidang komunikasi publik,
- Monitoring opini, kebijakan, dan aspirasi masyarakat,
- Penyusunan strategi komunikasi publik,
- Produksi dan penyebaran konten informasi,
- Pengelolaan media komunikasi publik,
- Layanan informasi publik,
- Hubungan media (media relations),
- Kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat (KIM),
- Penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, dan
- Dukungan administratif serta pembiayaan komisi informasi daerah untuk penyelesaian sengketa informasi.
Pasal 4 menegaskan bahwa seluruh kegiatan komunikasi dan diseminasi informasi pemerintah daerah sekarang sudah diatur sebagai urusan resmi bidang Kominfo.
Selain itu, Menteri Kominfo akan menetapkan petunjuk teknis (juknis) agar pelaksanaan di tiap daerah seragam dan terukur.
Pemda Boleh Tetapkan Perkada
Pasal 5 menegaskan prinsip pembagian urusan:
- Provinsi: menangani seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang terkait dengan urusan pemerintahan di level provinsi.
- Kabupaten/Kota: menangani hal yang sama, tetapi untuk urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Artinya, masing-masing pemerintah daerah punya otonomi dalam mengelola komunikasi publik sesuai skala kewenangan administratifnya.
Selain itu, setiap pemerintah daerah boleh menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pelaksanaan sub urusan komunikasi publik di daerahnya (Pasal 5 ayat 3).
Hal ini penting karena memperkuat aspek legal dan operasional diskominfo daerah dalam menjalankan fungsi kehumasan dan layanan informasi publik.
Pelaksana Teknis: Dinas Kominfo
Pasal 6 menjelaskan bahwa pelaksana teknis urusan ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo bisa menunjuk pejabat fungsional komunikasi publik — misalnya pranata humas atau pranata hubungan media.
Selain itu, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi oleh Diskominfo:
- Mendukung Prioritas Nasional yang ditetapkan pemerintah pusat,
- Menyelaraskan aktivitas komunikasi daerah dengan agenda komunikasi nasional, dan
- Melaksanakan fungsi sebagai komunikator dan fasilitator informasi pemerintah daerah.
Ini berarti arah komunikasi pemerintah daerah harus terpadu secara vertikal (selaras dengan pusat) dan horizontal (terkoordinasi antar-daerah).
Isi Lengkap Permen Kominfo No. 4 Tahun 2024 bisa didownload pada link berikut ini:
LINK DOWNLOAD PERMEN KOMINFO NOMOR 4 TAHUN 2024
(pra/art)




