Artinya, masing-masing pemerintah daerah punya otonomi dalam mengelola komunikasi publik sesuai skala kewenangan administratifnya.
Selain itu, setiap pemerintah daerah boleh menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai dasar hukum pelaksanaan sub urusan komunikasi publik di daerahnya (Pasal 5 ayat 3).
Hal ini penting karena memperkuat aspek legal dan operasional diskominfo daerah dalam menjalankan fungsi kehumasan dan layanan informasi publik.
Pelaksana Teknis: Dinas Kominfo
Pasal 6 menjelaskan bahwa pelaksana teknis urusan ini adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dalam pelaksanaannya, Diskominfo bisa menunjuk pejabat fungsional komunikasi publik — misalnya pranata humas atau pranata hubungan media.
Selain itu, ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi oleh Diskominfo:
- Mendukung Prioritas Nasional yang ditetapkan pemerintah pusat,
- Menyelaraskan aktivitas komunikasi daerah dengan agenda komunikasi nasional, dan
- Melaksanakan fungsi sebagai komunikator dan fasilitator informasi pemerintah daerah.
Ini berarti arah komunikasi pemerintah daerah harus terpadu secara vertikal (selaras dengan pusat) dan horizontal (terkoordinasi antar-daerah).
Isi Lengkap Permen Kominfo No. 4 Tahun 2024 bisa didownload pada link berikut ini:
LINK DOWNLOAD PERMEN KOMINFO NOMOR 4 TAHUN 2024
(pra/art)
Tag



