Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3, peraturan ini bertujuan:
- Menjamin adanya kejelasan pembagian urusan pemerintahan di bidang Kominfo.
- Meningkatkan efektivitas koordinasi antara pusat dan daerah.
- Menyelaraskan kebijakan pembangunan komunikasi dan informatika dengan kebutuhan masyarakat.
- Mendorong sinergi antarinstansi dalam pengembangan ekosistem digital nasional.
Fungsi Kehumasan Daerah
Pada Pasal 4 beleid itu menjelaskan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) punya tanggung jawab konkuren di bidang komunikasi dan informatika — khususnya sub urusan informasi dan komunikasi publik, yang berperan sebagai fungsi kehumasan daerah.
Artinya, humas pemerintah daerah secara resmi menjadi bagian dari urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo.
Ruang lingkupnya cukup luas, meliputi:
- Sosialisasi regulasi di bidang komunikasi publik,
- Monitoring opini, kebijakan, dan aspirasi masyarakat,
- Penyusunan strategi komunikasi publik,
- Produksi dan penyebaran konten informasi,
- Pengelolaan media komunikasi publik,
- Layanan informasi publik,
- Hubungan media (media relations),
- Kemitraan dengan kelompok informasi masyarakat (KIM),
- Penguatan kapasitas SDM komunikasi publik, dan
- Dukungan administratif serta pembiayaan komisi informasi daerah untuk penyelesaian sengketa informasi.
Pasal 4 menegaskan bahwa seluruh kegiatan komunikasi dan diseminasi informasi pemerintah daerah sekarang sudah diatur sebagai urusan resmi bidang Kominfo.
Selain itu, Menteri Kominfo akan menetapkan petunjuk teknis (juknis) agar pelaksanaan di tiap daerah seragam dan terukur.
Pemda Boleh Tetapkan Perkada
Pasal 5 menegaskan prinsip pembagian urusan:
- Provinsi: menangani seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang terkait dengan urusan pemerintahan di level provinsi.
- Kabupaten/Kota: menangani hal yang sama, tetapi untuk urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.




