ARUSBAWAH.CO - Dalam upaya memperkuat ketersediaan pangan, Pemprov Kaltim menetapkan rencana cetak sawah baru seluas 2.400 hektare pada 2026.
Seluruh calon area harus mengikuti Survei Investigasi dan Desain (SID) sebagai ketentuan wajib untuk memastikan kelayakan lahan sebelum pengerjaan dimulai.
Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan perluasan lahan berjalan sesuai dengan aturan tata ruang pertanian serta dapat memenuhi kebutuhan produksi pangan di daerah.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Siti Farisyah Yana, menegaskan bahwa proses cetak sawah tahun depan akan jauh lebih ketat dibanding pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Semua titik yang diajukan harus memenuhi delapan syarat teknis SID, yang mencakup status hukum lahan dan juga kesiapan para petani penggarap.
“Pola lama sudah tidak bisa dipakai. Semua lokasi harus melewati SID dan lolos seluruh persyaratan teknis sebelum pengerjaan dimulai,” kata Yana.
Ia menjelaskan, tantangan terbesar terletak pada mencari lahan yang benar-benar sesuai, sebab banyak wilayah di Kaltim telah berstatus HGU, kawasan hutan, atau memiliki pola ruang yang tidak memungkinkan pengembangan pertanian. Selain kondisi lahan, ketersediaan petani juga wajib dipastikan sejak awal.
Tag



