“Lahan tidak akan bisa berkembang tanpa petani. Pendataan penggarap harus selesai terlebih dahulu agar program tidak mandek di tengah pelaksanaan,” ujarnya.
Pendekatan baru ini selaras dengan arah kebijakan JosPol sektor pangan, yang menekankan penguatan produksi di wilayah-wilayah sentra.
Penerapan SID dianggap mampu menghindari konflik pemanfaatan ruang sekaligus memberikan dasar teknis yang lebih kuat sebelum pekerjaan di lapangan dimulai.
“Perencanaan harus tertata sejak awal. Dengan alur yang lebih sistematis, hasilnya bisa benar-benar mendongkrak produksi pangan daerah,” tambahnya.
Pemprov Kaltim juga menjadikan evaluasi program tahun ini sebagai acuan penyusunan rencana 2026.
Salah satunya adalah keterlambatan pencetakan sawah 200 hektare di Mahakam Ulu akibat waktu yang sempit, kendala mobilisasi alat berat, serta anggaran yang baru cair di akhir tahun.
Proyek tersebut dijadwalkan dimulai kembali pada 2026 setelah seluruh syarat teknis dan administrasi dipenuhi.
Tag



