ARUSBAWAH.CO - Dalam momentum Hari Tani Nasional (HTN) 2025, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa negara telah gagal menunaikan kewajiban konstitusionalnya terhadap petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat miskin.
Menurut KPA, kegagalan tersebut terbukti dari makin meluasnya konflik agraria di berbagai penjuru Indonesia: Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua.
KPA menyebut bahwa selama ini terjadi kejahatan agraria sistemik — mulai dari monopoli tanah, korupsi agraria, eksploitasi sumber daya alam, hingga kriminalisasi rakyat.
Untuk memperkuat seruannya, KPA menyajikan 24 masalah struktural agraria yang ditengarai menjadi akar perampasan tanah, konflik berkepanjangan, dan ketidakadilan sosial.
Berikut paparan lengkapnya:
1. Ketimpangan penguasaan tanah semakin parah
Berdasarkan data BPN 2022, indeks ketimpangan penguasaan tanah mencapai 0,58, yang maknanya adalah bahwa 1% kelompok menguasai 58% tanah/nilai agraria nasional, sedangkan 99% rakyat bergulat memperebutkan sisa.
Kementerian ATR/BPN sendiri menyebut bahwa 60 keluarga bisnis menguasai 26,8 juta hektar tanah—sebuah gambaran tragedi struktural agraria.
2. Pengusiran warga desa dari pemukiman dan lahan garapan
Kasus pengusiran terus terjadi, seperti di Kabupaten Bogor (lahan dilelang), atau di Tebo (masuk klaim kawasan hutan dan intimidasi plang Satgas PKH).
Tercatat 25.000 desa tumpang tindih klaim kawasan hutan, dan ribuan desa lainnya berada dalam kawasan HGU yang menyebabkan warga terusir tanpa penyelesaian tuntas.
3. Akumulasi konflik agraria di berbagai wilayah
Dalam 10 tahun terakhir, KPA mencatat 3.234 letusan konflik agraria dengan luas sekitar 7,4 juta hektar, dan berdampak pada 1,8 juta keluarga.
Konflik muncul dari sektor perkebunan, kehutanan, tambang, proyek strategis nasional, hingga perumahan mewah.
Bahkan dalam tiga bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo terjadi 63 letusan konflik baru.
4. Represifitas POLRI-TNI terhadap rakyat
Alih-alih melindungi rakyat, aparat keamanan (POLRI-TNI) sering dipergunakan sebagai alat represif untuk melindungi bisnis pengusaha.
KPA menyebut 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 menjadi korban kekerasan, 88 tertembak, dan 79 tewas dalam konflik agraria.
Tindakan represif juga dilakukan dalam proses penanganan konflik perkebunan, tambang, dan proyek.
5. Kementerian/lembaga pelestari konflik agraria
Menteri ATR/BPN, Kehutanan, Pertanian, Kelautan, BUMN, dan Menteri Desa justru dianggap sebagai sumber konflik agraria.
Alih-alih menyelesaikan konflik struktural, mereka justru sering terlibat dalam skema perampasan tanah oleh korporasi, dan menghindari tanggung jawab atas penyelesaian konflik.
6. Janji palsu reforma agraria
Meski pemerintah membentuk Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pelaksanaannya tak menyentuh konflik struktural, penertiban tanah terlantar untuk rakyat, atau pelepasan klaim kawasan dari desa/dunia pertanian.
Belum ada SK obyék/subyek reforma agraria yang betul-betul diimplementasikan.

7. Tidak ada redistribusi tanah
Selama setahun pemerintahan Prabowo, belum ada redistribusi tanah yang signifikan atau penyelesaian konflik struktural.
Janji redistribusi 9 juta hektar berubah menjadi sertifikasi biasa.
Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas 1,7 juta hektar belum ditetapkan sebagai prioritas distribusi.
8. Petani makin miskin, gurem, dan tak bertanah

Dalam 12 tahun terakhir, petani gurem meningkat dari 14 juta menjadi 17 juta orang (62 % dari petani).
Mereka menghadapi kesulitan akses pupuk (tergantung kartu tani), pasar, permodalan, dan sering terjerat utang tengkulak.
Buruh tani bergaji rendah (sekitar Rp 1,5 juta per bulan) tanpa jaminan sosial.
9. Tidak ada pembatasan penguasaan tanah oleh konglomerat
Meskipun UUPA 1960 mengamanatkan larangan monopoli tanah, tidak ada yang berani menjalankannya.
Kini pengusaha sawit menguasai ± 17 juta ha tanah, tambang ± 9,1 juta ha, dan hutan ± 34,18 juta ha — dominasi skala besar ini menciptakan kondisi agraria yang sangat timpang.
10. Penertiban tanah terlantar tidak untuk rakyat
Tercatat ada 7,24 juta ha HGU dan 103 ribu ha HGB terlantar di korporasi besar.
Alih-alih menata untuk rakyat, pemerintah malah memberikan tanah tersebut kepada Bank Tanah, Agrinas, atau pengusaha sawit/properti, bukan untuk reformasi agraria.
11. PSN (Proyek Strategis Nasional) sebagai alat “legitimasi” perampasan
Pemerintah mendorong proyek swasta yang dikategorikan sebagai PSN (sektor tambang, infrastruktur, industri) sebagai prioritas.
Sejak 2020–2025, KPA mencatat 154 konflik agraria terkait PSN dengan luas jutaan hektar.
12. BUMN kebun dan hutan sebagai monopoli tanah
PTPN dan Perhutani/Inhutani menguasai tanah rakyat dalam skala besar.
PTPN sekitar 1,18 juta ha dan Perhutani 2,4 juta ha.
Dari 318 LPRA yang berkonflik dengan kedua BUMN itu, hingga kini belum satu pun tanah dikembalikan kepada petani/masyarakat adat.
13. Maraknya korupsi agraria dan SDA
Keganjilan muncul ketika Kementerian ATR/BPN menyebut luas HGU total hanya 10 juta ha, tapi pengusaha sawit mengklaim 17 juta ha — indikasi korupsi dan legalisasi ilegal.
Dalam satu tahun, kebijakan pemerintah malah “mengampuni” 3,3 juta ha sawit ilegal dengan bayar denda administratif.
14. Banyak lembaga baru mempercepat perampasan tanah
Untuk mempermudah akses investasi ke tanah, pemerintah membentuk lembaga seperti Bank Tanah, Badan Otorita (IKN, KSPN), Satgas PKH, Dewan KEK.
Tidak ada lembaga baru yang dibentuk untuk memperkuat keadilan agraria rakyat.
15. Privatisasi pesisir dan pulau kecil
Pesisir dan pulau-pulau kecil banyak diklaim investor/pemerintah, merampas ruang hidup nelayan tradisional.
Nelayan dipaksa bersaing dengan kapal besar (dalam kebijakan perikanan terukur).
Tercatat 2,4 juta nelayan tradisional terdampak kebijakan kuota dan penangkapan besar.
16. Perluasan tambang yang karbit mempermainkan rakyat
Negara mempermudah izin usaha pertambangan (IUP). Kini perusahaan tambang menguasai sekitar 9,1 juta ha tanah.
Tahun 2024 saja terdapat 41 konflik baru di sektor tambang dengan luas 71.101 ha dan 11.153 keluarga terdampak.
17. Sistem pangan militistik & liberal
Food estate dan proyek pangan nasional digunakan untuk menggusur peran petani sebagai produsen utama, dan alih fungsi tugas TNI/POLRI ke pemaksaan proyek agraria.
Kebijakan impor pangan juga turut melemahkan kedaulatan pangan lokal.
18. Ketiadaan jaminan hak atas tanah bagi perempuan, buruh, pemuda
Perampasan tanah memperparah kemiskinan, terutama perempuan.
Dalam 2024, lebih dari 1,40 juta perempuan bekerja sebagai buruh migran tanpa perlindungan yang memadai.
Pemerintah tidak memiliki alokasi tanah khusus untuk perempuan, buruh, atau pemuda.
19. Ancaman kebebasan berserikat dan berinovasi
Walaupun putusan MK No. 87/PUU-XI/2013 menjamin kebebasan berserikat petani, di lapangan organisasi petani non-Poktan/Gapoktan sering diskualifikasi dari akses fasilitas pertanian (subsidi, teknologi).
Bahkan petani dikriminalisasi karena budidaya benih sendiri tanpa izin.
20. Bank Tanah merampas tanah rakyat
Alih-alih menyelesaikan konflik agraria, Bank Tanah (berdasarkan PP No. 64/2021) dianggap sebagai aktor baru perampasan tanah.
Tanah tak bersertifikat dianggap milik negara (asas dominium verklaring) dan dialihkan ke HPL/Bank Tanah.
KPA mencatat klaim Bank Tanah mencapai 33 ribu ha di 45 kabupaten.
21. Konversi tanah pertanian tidak terkendali
Sejak 2020–2024, Indonesia kehilangan ± 3,22 juta ha lahan pertanian.
Sawah berkurang drastis dari 10,6 juta ha ke 7,38 juta ha.
Banyak lahan pertanian dikonversi menjadi kawasan industri, PSN, perumahan elit, bandara, jalan tol, tanpa kontrol negara.
22. Penyelewengan HMN (Hak Menguasai Negara) dan HPL
HMN yang seharusnya sebagai kewenangan negara untuk mengatur, dialihkan menjadi HPL secara sepihak ke pemerintah, BUMN, Bank Tanah, atau perusahaan.
Klaim sepihak HMN/HPL makin menimbulkan konflik dan menyerupai praktik kolonial dominium.
23. Industrialisasi pertanian-pedesaan berjalan lambat
Pembangunan Indonesia cenderung berorientasi industri ekstraktif. Reformasi agraria yang seharusnya mendorong industrialisasi berbasis petani di desa malah diabaikan. A
kibatnya peluang lapangan kerja pedesaan terbatas, ketergantungan terhadap modal besar — dan rakyat kota makin padat.
24. Pemborosan APBN untuk pejabat
Anggaran negara justru lebih banyak menyedot belanja pegawai, tunjangan, fasilitas aparatur, konsultansi, rapat, proyek seremonial — dibandingkan alokasi untuk reforma agraria, penyelesaian konflik, permodalan petani, subsidi pupuk/benih.
Prioritas anggaran tidak berpihak kepada rakyat.
Tuntutan KPA: 9 Langkah Perbaikan Mendesak
Untuk mengatasi 24 masalah di atas, KPA mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengambil 9 langkah strategis, antara lain:
- Jalankan reforma agraria seutuhnya: redistribusi tanah, penyelesaian konflik, pengembangan ekonomi rakyat.
- Tetapkan dan selesaikan LPRA (7,35 juta ha tanah terlantar + 26,8 juta ha tanah monopoli).
- Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung ke Presiden.
- Sahkan RUU Reforma Agraria dan cabut UU Cipta Kerja yang membuka celah perampasan tanah.
- Penuhi hak atas perumahan dan alokasi tanah untuk perempuan, buruh, dan masyarakat miskin kota.
- Perintahkan POLRI-TNI agar berhenti represif di konflik agraria dan tarik mereka dari proyek pangan nasional.
- Bekukan Bank Tanah, moratorium izin konsesi, dan kembalikan tanah yang tumpang tindih dengan masyarakat.
- Prioritaskan APBN/APBD untuk reforma agraria: distribusi tanah, konflik, pembangunan infrastruktur pertanian desa.
- Dukung industrialisasi agraria dalam skema koperasi petani/nelayan agar pembangunan di desa tidak dikontrol investor besar.

(pra)




