Arus Terkini

Perguruan Tinggi dan UMKM Bisa Terlibat Industri Pertambangan, Tokoh Muda Kaltim Tekankan soal Independensi Kampus 

Selasa, 21 Januari 2025 9:35

Daniel Mahendra Yuniar/ HO

"Mahasiswa, yang seharusnya bisa jadi suara kritis dan independen, sekarang sering kehilangan ruang untuk bersikap objektif. Kalau begini terus, kolaborasi kampus di dunia tambang malah bisa makin memperburuk situasi daripada menyelesaikan masalah. Transparansi dan integritas semua pihak jadi harga mati kalau mau sistem ini berhasil. Akan jadi baik jika penambang mengedepankan nurani sebagai panduan etik moral bukan sekedar mencari cuan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI menyepakati hasil pembahasan draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Dalam usul inisiatif itu, perguruan tinggi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara pada hari ini (20/1).

Setidaknya ada empat poin penting dalam pembahasan utama itu.

Pertama, hilirisasi di Indonesia harus dipercepat. Hal ini harus dilakukan untuk mencapai swasembada energi dan hilirisasi.

Kedua, pengundangan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

“Ketiga, demikian pula dengan perguruan tinggi, dan keempat tentunya UMKM,” kata Bob dalam rapat pleno yang dipantau secara daring melalui siaran youtube TV Parlemen pada Senin (20/1).

Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Berdasarkan paparan rapat, berikut bunyi pasalnya:

Tag

MORE