Grade A: Media yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
Grade B: Media yang terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.
Grade C: Media yang memenuhi syarat wajib dan sedang dalam proses verifikasi.
Faisal menegaskan, aturan ini memastikan media, baik cetak maupun elektronik, dapat bekerja sesuai hukum yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan bagi wartawan, pergub ini juga menjamin perusahaan media beroperasi secara legal dan tertib administrasi.
Dengan adanya regulasi ini, proses administrasi dalam lingkungan pemerintahan akan menjadi lebih transparan dan efisien.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan media lokal.
Tag