Arus Terkini

Pergub soal Pengelolaan Media Komunikasi di Kaltim, Ada Pembagian Grade untuk Kerja Sama dengan Pemerintah 

Selasa, 31 Desember 2024 6:4

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim/Foto: Instagram @faisal_samarinda

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini memiliki landasan hukum baru untuk mengelola media komunikasi publik.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa Pergub ini akan mulai disosialisasikan pada 2025 mendatang.

"Pergub ini sudah ditandatangani oleh Pj Gubernur dan akan segera disosialisasikan pada 2025," ungkap Faisal.

Pergub itu bertujuan untuk mengatur kerja sama antara pemerintah dan media massa, sekaligus memberikan legalitas serta perlindungan bagi wartawan di berbagai perusahaan media.

Menurut Faisal, regulasi ini menjadi pedoman yang jelas untuk membangun ekosistem media yang profesional dan tertata.

Dalam aturan itu, media yang dapat bekerja sama dengan pemerintah dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu:

Tag

MORE