- Kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi nasional sektor transportasi perairan,
- Ketidaksesuaian Pergub 69/2014 dengan amanat Pasal 28 ayat (2) huruf b PM 61/2021,
- Perlunya pembaruan kebijakan agar penetapan tarif angkutan sungai dan danau tetap memiliki dasar hukum yang mutakhir.
Dasar hukum penyusunan Pergub 46/2025 juga merujuk pada:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan terakhir melalui UU 6/2023)
- UU 10/2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
- PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
Efektif Berlaku Sejak Diundangkan
Pergub 46/2025 mulai berlaku tepat pada tanggal diundangkan, yakni 30 September 2025, dan dicatat dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 49.
Dengan pencabutan ini, Pergub 69/2014 dinyatakan tidak berlaku, sehingga Pemprov Kaltim dapat menyiapkan regulasi tarif baru sesuai ketentuan Menteri Perhubungan. (pra)
Baca juga:
Tag




