Arus Publik

Pergub 46/2025 Resmi Cabut Aturan Tarif Angkutan Sungai dan Danau di Kaltim

Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

Senin, 24 November 2025 23:13

Tugboat yang di perairan sungai Mahakam Samarinda

  • Kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi nasional sektor transportasi perairan,
  • Ketidaksesuaian Pergub 69/2014 dengan amanat Pasal 28 ayat (2) huruf b PM 61/2021,
  • Perlunya pembaruan kebijakan agar penetapan tarif angkutan sungai dan danau tetap memiliki dasar hukum yang mutakhir.

Dasar hukum penyusunan Pergub 46/2025 juga merujuk pada:

  • UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan terakhir melalui UU 6/2023)
  • UU 10/2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
  • PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Efektif Berlaku Sejak Diundangkan

Pergub 46/2025 mulai berlaku tepat pada tanggal diundangkan, yakni 30 September 2025, dan dicatat dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 49.

Dengan pencabutan ini, Pergub 69/2014 dinyatakan tidak berlaku, sehingga Pemprov Kaltim dapat menyiapkan regulasi tarif baru sesuai ketentuan Menteri Perhubungan. (pra)

 

Tag

MORE