Arus Publik

Pergub 46/2025 Resmi Cabut Aturan Tarif Angkutan Sungai dan Danau di Kaltim

Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

Senin, 24 November 2025 23:13

Tugboat yang di perairan sungai Mahakam Samarinda

ARUSBAWAH.CO -   Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mencabut Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Sungai dan Danau Lintas Kabupaten/Kota untuk kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2025, yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 30 September 2025.

Pencabutan ini dilakukan karena aturan lama tidak lagi selaras dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Dalam regulasi tersebut, tarif penumpang kelas ekonomi untuk trayek antar-kabupaten/kota dalam provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur dengan mekanisme yang berbeda dari aturan tahun 2014.

 

Pergub 2014 Tak Lagi Relevan, Pemprov Lakukan Penyesuaian

Pemprov Kaltim menegaskan bahwa pencabutan dilakukan setelah mempertimbangkan:

  • Kebutuhan penyesuaian terhadap regulasi nasional sektor transportasi perairan,
  • Ketidaksesuaian Pergub 69/2014 dengan amanat Pasal 28 ayat (2) huruf b PM 61/2021,
  • Perlunya pembaruan kebijakan agar penetapan tarif angkutan sungai dan danau tetap memiliki dasar hukum yang mutakhir.

Dasar hukum penyusunan Pergub 46/2025 juga merujuk pada:

  • UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (dan perubahan terakhir melalui UU 6/2023)
  • UU 10/2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur
  • PP 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

Efektif Berlaku Sejak Diundangkan

Pergub 46/2025 mulai berlaku tepat pada tanggal diundangkan, yakni 30 September 2025, dan dicatat dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 49.

Dengan pencabutan ini, Pergub 69/2014 dinyatakan tidak berlaku, sehingga Pemprov Kaltim dapat menyiapkan regulasi tarif baru sesuai ketentuan Menteri Perhubungan. (pra)

 

Tag

MORE