Advertorial

DPRD Kaltim

Perda Baru Buka Jalan Pengajar Pengganti dalam Mengatasi Kekurangan Guru di Kaltim

Perda Baru

Kamis, 11 Desember 2025 20:39

PERDA BARU - Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan/ Foto: Kolase Arusbawah

Selain itu, ratusan guru honorer masih terkendala masalah administratif sehingga tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini mendapat perhatian serius dari DPRD.

Guru honorer yang saat ini terdampak harus mendapat kepastian dan tetap memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya.

Dorongan ini dinilai penting agar para tenaga pendidik yang sudah lama bekerja tetap memperoleh jalan karier yang jelas. 

Melalui Perda baru tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dengan memastikan kebutuhan guru di sekolah-sekolah terpenuhi. 

Skema pengajar pengganti tidak hanya mengisi kekosongan akibat pensiun atau perpindahan tugas, tetapi juga membantu menjaga mutu proses belajar-mengajar. 

DPRD Kaltim turut mendorong agar kerja sama dengan sektor swasta melalui dana CSR dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru tanpa memberikan tekanan tambahan pada APBD. (adv)

Tag

MORE