ARUSBAWAH.CO - Kekurangan tenaga pendidik masih menjadi persoalan besar di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPRD Kaltim menetapkan skema penyediaan guru pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disetujui.
“Kekurangan guru mendorong kami untuk menyediakan mekanisme agar pemerintah provinsi bisa menghadirkan pengajar pengganti, termasuk mengganti guru yang pensiun,” jelas Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kaltim.
Peraturan yang baru disahkan itu membuka kesempatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencari sumber pembiayaan tambahan di luar anggaran daerah.
Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan.
“Perda memberikan legal standing. Jika ada peluang untuk mengangkat tenaga pengajar tetapi terhambat karena persoalan administrasi, kita sangat menyayangkan hal itu,” ucapnya.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemprov Kaltim mendapatkan ruang gerak yang lebih luas untuk menyediakan guru pengganti secara cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, ratusan guru honorer masih terkendala masalah administratif sehingga tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini mendapat perhatian serius dari DPRD.
“Guru honorer yang saat ini terdampak harus mendapat kepastian dan tetap memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya.
Dorongan ini dinilai penting agar para tenaga pendidik yang sudah lama bekerja tetap memperoleh jalan karier yang jelas.
Melalui Perda baru tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan dengan memastikan kebutuhan guru di sekolah-sekolah terpenuhi.
Skema pengajar pengganti tidak hanya mengisi kekosongan akibat pensiun atau perpindahan tugas, tetapi juga membantu menjaga mutu proses belajar-mengajar.
DPRD Kaltim turut mendorong agar kerja sama dengan sektor swasta melalui dana CSR dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan guru tanpa memberikan tekanan tambahan pada APBD. (adv)




