ARUSBAWAH.CO - Kekurangan tenaga pendidik masih menjadi persoalan besar di sejumlah daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPRD Kaltim menetapkan skema penyediaan guru pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disetujui.
“Kekurangan guru mendorong kami untuk menyediakan mekanisme agar pemerintah provinsi bisa menghadirkan pengajar pengganti, termasuk mengganti guru yang pensiun,” jelas Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kaltim.
Peraturan yang baru disahkan itu membuka kesempatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mencari sumber pembiayaan tambahan di luar anggaran daerah.
Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan.
“Perda memberikan legal standing. Jika ada peluang untuk mengangkat tenaga pengajar tetapi terhambat karena persoalan administrasi, kita sangat menyayangkan hal itu,” ucapnya.
Dengan adanya payung hukum tersebut, Pemprov Kaltim mendapatkan ruang gerak yang lebih luas untuk menyediakan guru pengganti secara cepat dan tepat sasaran.
Tag



