Ketua: Rp40 juta per bulan (1 orang) – total Rp360 juta
Wakil ketua: Rp35 juta per bulan (2 orang) – total Rp630 juta
Koordinator bidang/divisi: Rp30 juta per bulan (4 orang) – total Rp1,08 miliar
Anggota bidang/divisi: Rp20 juta per bulan (11 orang) – total Rp1,98 miliar
Selain itu, dalam rincian anggaran tersebut juga tercantum pos koordinator bidang/divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan nilai honorarium Rp30 juta, dengan total anggaran Rp1,05 miliar.
Secara keseluruhan, alokasi honorarium TAGUPP Kaltim Tahun 2026 mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
Perbandingan dengan TPP ASN Pemprov Kaltim
Jika dibandingkan dengan struktur tambahan penghasilan pegawai ASN di Pemprov Kaltim, sejumlah posisi dalam TAGUPP memiliki honorarium yang relatif tinggi.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim antara lain:
- Sekretaris Daerah (Sekda): Rp99 juta per bulan
- Asisten Sekda: Rp69,3 juta
- Inspektur: Rp69,4 juta
- Kepala BKAD: Rp62,9 juta
- Kepala OPD: Rp48 juta
- Kepala Biro: Rp40,5 juta
- Sekretaris Dinas/Badan: Rp23,2 juta
- Kepala Bagian/Kabid: Rp22,5 juta
- Kasubbag/Kasubid: Rp15 juta
- Pelaksana kelas 1–7: Rp6,75–9,75 juta




