Lanjut, setelah Perda Pajak disahkan, DPRD berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Dewan memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda. Pengawasan ini dilakukan melalui rapat dan evaluasi rutin yang melibatkan pihak eksekutif, termasuk dinas yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak," ujar Didik Agung Eko Wahono.
DPRD juga menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Perda Pajak.
"Jika terdapat keluhan atau permasalahan terkait pemungutan pajak, DPRD akan menindaklanjutinya, baik melalui rapat dengan pemerintah daerah atau dengan mengajukan revisi terhadap Perda yang sudah ada untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi," jelasnya.
Terakhir, Didik Agung Eko Wahono sampaikan DPRD juga memiliki peran dalam merevisi Perda Pajak apabila ditemukan ketidakseimbangan atau ketidakadilan dalam pelaksanaan pajak.
"Revisi ini bisa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan daerah, atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya.
Dengan peran-peran tersebut, DPRD menjadi lembaga yang penting dalam memastikan bahwa Perda Pajak tidak hanya mendukung pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat secara umum. (adv)
Tag