Advertorial

Peran Dewan di Perda Pajak, Didik Agung Bahas ke Masyarakat Kukar

Senin, 14 April 2025 13:44

SOSPERDA - Sosperda yang dilakukan Didik Agung Eko Wahono di Kukar, Minggu (13/4/2025)/ arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Peran dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibahas Didik Agung Eko Wahono, anggota DPRD Kaltim kepada masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar). 

Hal ini dilakukan dalam pembahasan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang ia lakukan di Desa Manunggal Jaya Tenggarong Seberang pada Minggu (13/4/2025). 

Didik Agung Eko Wahono sampaikan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengawasan Perda Pajak di setiap daerah.

Ini karena, DPRD bersama kepala daerah memiliki kewenangan untuk membahas dan mengesahkan rancangan Perda Pajak.

"Setelah usulan dari pemerintah daerah (gubernur atau bupati/walikota), DPRD akan melakukan kajian dan diskusi mengenai jenis pajak, tarif, serta kebijakan pemungutannya. Proses ini juga melibatkan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan sektor usaha," jelasnya. 

Selain itu, ia katakan, sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki tugas untuk memastikan bahwa Perda Pajak yang disusun tidak memberatkan masyarakat, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap pajak yang tinggi.

"Kami (anggota dewan) juga bertanggung jawab untuk memastikan tarif pajak yang diterapkan adil dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat di daerah tersebut," jelasnya. 

Lanjut, setelah Perda Pajak disahkan, DPRD berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Dewan memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perda. Pengawasan ini dilakukan melalui rapat dan evaluasi rutin yang melibatkan pihak eksekutif, termasuk dinas yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak," ujar Didik Agung Eko Wahono

DPRD juga menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan Perda Pajak.

"Jika terdapat keluhan atau permasalahan terkait pemungutan pajak, DPRD akan menindaklanjutinya, baik melalui rapat dengan pemerintah daerah atau dengan mengajukan revisi terhadap Perda yang sudah ada untuk memastikan kepentingan masyarakat terlindungi," jelasnya. 

Terakhir, Didik Agung Eko Wahono sampaikan DPRD juga memiliki peran dalam merevisi Perda Pajak apabila ditemukan ketidakseimbangan atau ketidakadilan dalam pelaksanaan pajak.

"Revisi ini bisa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, kebutuhan daerah, atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," pungkasnya. 

Dengan peran-peran tersebut, DPRD menjadi lembaga yang penting dalam memastikan bahwa Perda Pajak tidak hanya mendukung pendapatan daerah, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat secara umum. (adv)

Tag

MORE