“Saya tidak bisa memprediksi apakah pimpinan atau direktur Bankaltimtara akan diperiksa. Penyidik akan terus berupaya memperkuat alat bukti yang ada,” ungkap Toni.
“Tim penyidik bekerja maksimal untuk menyelesaikan waktu penyidikan sebelum masa penahanan habis. Kalau pun nanti ada penahanan tambahan, pasti akan kami informasikan kepada media,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Toni juga menerangkan bahwa penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Apabila penyelesaian berkas perkara belum tuntas, penyidik dapat mengajukan perpanjangan waktu penahanan kepada jaksa penuntut umum, yang dapat memberikan perpanjangan hingga 40 hari sesuai ketentuan.
Toni memastikan bahwa Kejati Kaltim akan terbuka dalam menangani kasus ini.
“Kita terbuka kepada masyarakat. Kalau ada penahanan lagi, kita pasti akan sampaikan lagi. Kita tidak mungkin menutup diri,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik berupaya untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup agar jaksa penuntut umum bisa membuktikannya di pengadilan.
Toni juga mengajak masyarakat yang memiliki bukti sah terkait kasus ini untuk turut menyampaikan kepada Kejati Kaltim guna mendukung proses penyidikan.
“Kami ingin mencerdaskan dan mengedukasi masyarakat. Kami berharap agar pengelolaan bank bisa lebih baik ke depannya. Ambil sisi positifnya, supaya kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,” tutup Toni.
Sebelumnya, tim redaksi sudah konfirmasi perihal dua pegawai Bankaltimtara yang telah ditahan pihak Kejati Kaltim.
Konfirmasi itu berkaitan dengan status dua pegawai tersebut di bank pelat merah itu.
Tag